PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN TERHADAP KEGIATAN ATAU USAHA YANG WAJIB UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) DI KABUPATEN PASAMAN BARAT

Hardian, Feril (2019) PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN TERHADAP KEGIATAN ATAU USAHA YANG WAJIB UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) DI KABUPATEN PASAMAN BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Coverdan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1 (Pendahuluan))
BAB 1 (Pendahuluan).pdf - Published Version

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Akhir (Penutup))
BAB akhir (Penutup,Kesimpulan).pdf - Published Version

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (60kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Teks.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Izin ligkungan merupakan keharusan bagi setiap orang dalam hal untuk melaksanakan kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup yang diatur lansung oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan juga oleh PP No. 27 Tahun 2012 Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan: (2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk kedalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL. Pada mulanya prosedur pemberian izin tersebt hanya berlangsung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja. Akan tetapi setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008 Dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018. pelaksanaan pemberian izin lingkungan terhadap kegiatan/usaha yang wajib UKL-UPL di laksanakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP). adapun Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana prosedur pemberian izin lingkungan terhadap kegiatan/usaha yang wajib UKL-UPL di Kabupaten Pasaman Barat? 2) Apa saja Kendala-Kendala Dalam Pengurusan Izin Lingkungan Terhadap kegiatan/usaha yang wajib UKL-UPL di Kabupaten Pasaman Barat? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris bersifat deskriptif, menggunakan jenis data primer dan data sekunder, sumber data didapat penulis dari penelitian lapangan dan kepustakaan, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian diketahui bahwa prosedur pemberian izin lingkungan terhadap kegiatan/usaha yang wajib UKL-UPL yang saat ini dilaksanakan pada DPMP2TSP juga ternyata menyertakan DLH tidak mencerminkan upaya memudahkan dan menyederhanakan dalam pelayanan publik. Justru berdasarkan hasil penelitian yang sudah penulis laksanakan, prosedur ini lebih rumit dibandingkan prosedur sebelumnya yang hanya melibatkan DLH saja. Kata Kunci: Prosedur, Izin Lingkungan, UKL-UPL

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Syofiarti, SH., MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Oct 2019 10:42
Last Modified: 21 Oct 2019 10:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/50227

Actions (login required)

View Item View Item