Deby, Dwita Sari Daulay (2019) PENGATURAN KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT DENGAN AKTA YANG DIBUATNYA. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrack)
ABSTRACK PDF.pdf - Published Version Download (152kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB 1 PENDAHULUAN PDF.pdf - Published Version Download (351kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
BAB 1V PENUTUP PDF.pdf - Published Version Download (126kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA PDF.pdf - Published Version Download (262kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full Text)
TESIS FULL PDF.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang. Dalam menjalankan jabatannya notaris mempunyai kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-undang Jabatan Notaris. Namun dalam kenyataannya masih ada notaris yang tidak melakukan kewenangan tersebut, sehingga terjadi kesalahan dikemudian hari. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana bentuk penyuluhan hukum terhadap para pihak untuk mencegah kekeliruan dalam perumusan isi akta.? 2) Bagaimana tanggung jawab notaris dalam penyuluhan hukum terhadap para pihak dalam pembuatan akta autentik.? 3) Apa akibat hukum jika terjadi kekeliruan terhadap akta yang dibuat oleh notaris.? Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni teori kepastian hukum,teori tanggung jawab,dan teori perlindungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskritif analitis dengan pendekatan penelitian hukum yuridis sosiologis. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dengan nara sumber untuk memperoleh data primer dan studi kepustakaan terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) terdapat dua bentuk penyuluhan hukum yaitu, yang pertama dengan memberikan penyuluhan hukum dalam pembuatan akta kepada klien terkait kebenaran formil saja, penyuluhan hukum yang diberikan hanya sebatas terkait akta yang akan dibuat. tidak secara mendetail harus dijelaskan kepada para pihak. Bentuk penyuluhan hukum kedua adalah, memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta serta akibat-akibat apa saja yang akan timbul dikemudian hari terkait dengan kebenaran formil. 2) Notaris sangat bertanggung jawab penuh atas akta yang dibuatnya agar tidak terjadi kekeliruan, maka notaris diwajibkan memberikan penyuluhan hukum. 3) akibat hukum jika terjadi kekeliruan dalam pembuatan akta maka akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, dan akta notaris dapat menjadi batal demi hukum. Akibat hukum bagi Notaris itu sendiri adalah Notaris dapat dikenakan sanksi yaitu : Sanksi perdata dan sansi administrasi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof.Dr.Zainul Daulay,SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Notaris, Penyuluhan Hukum, Akta Autentik |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 17 Oct 2019 17:11 |
Last Modified: | 17 Oct 2019 17:11 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/50113 |
Actions (login required)
View Item |