IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TENTANG TATA CARA PENONEFEKTIFAN WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA SOLOK TAHUN 2018

Nadhila, Octalika (2019) IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TENTANG TATA CARA PENONEFEKTIFAN WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA SOLOK TAHUN 2018. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover)
Cover upload.pdf - Published Version

Download (257kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I Upload.pdf - Published Version

Download (352kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V Upload.pdf - Published Version

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka UPload.pdf - Updated Version

Download (203kB) | Preview
[img] Text (SkRIPSI FULL)
TA FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pajak dianggap sebagai sumber pendapatan negara paling ideal dari pada sumber-sumber lainnya dikarenakan pajak merupakan iuran atau pungutan negara yang resmi berdasarkan Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, “Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Penerimaan pajak mempunyai peranan yang penting bagi pembangunan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak mempunyai konstribusi kurang lebih 70% dari jumlah penerimaan negara pada APBN. Maka dari itu membayar pajak merupakan suatu kewajiban warga negara Indonesia yang baik, karena dengan membayar pajak maka secara tidak langsung dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sistem pemungutan pajak yang diaksanakan di Indonesia yang sebelumnya menganut Official Assessment System digantikan menjadi Self Assessment System. Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang atas dirinya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undang, sehingga wajib pajak berperan aktif dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya. Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya berperan sebagai pembina, pengawas, peneliti serta memberikan petunjuk dan sanksi terhadap wajib pajak. Berawal pada tahun 2002 terjadi reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, perubahan besar terjadi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Namun baru pada tahun 2008, reformasi administrasi perpajakan dilaksanakan serentak di Kanwil DJP seluruh Indonesia. Reformasi perpajakan merupakan perubahan mendasar dari berbagai aspek perpajakan agar sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien, dimana Direktorat Jenderal Pajak dalam menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik telah memiliki acuan dan prosedur dalam melaksanakan pekerjaan. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan tata cara yang disebut dengan istilah Standar Operasional Prosedur. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan instruksi tertulis yang dilakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintah, bagaimana dan kapan harus dilakukan, serat di mana dan oleh siapa dilakukan berdasarkan proses yang telah ditentukan DJP. Oleh karena itu dengan adanya Standar Operasional Prosedur pelaksanaan suatu sistem di instansi akan lebih terarah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Rahmat Kurniawan, SE, MA, Ak
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 17 Oct 2019 11:03
Last Modified: 17 Oct 2019 11:03
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/50074

Actions (login required)

View Item View Item