Aulia, Rahmah (2025) Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Terjadinya Peralihan Pemberi Kerj (Studi Kasus: PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina Indonesia). S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (287kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (237kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (126kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (142kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Peralihan Pengelolaan wilayah kerja Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina (Persero) maka terjadi juga peralihan tenaga kerja yang bekerja di wilayah kerja Blok Rokan. Namun, tidak seluruh pekerja menerima peralihan tersebut, bahwa terdapat 4 orang pekerja PT Chevron Pacific Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur. Para pekerja tersebut tidak pernah menerima surat PHK secara tertulis dari pihak Chevron Pacific Indonesia (CPI). Namun pada saat peralihan pekerja ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) nama mereka tidak diikutkan dalam proses peralihan tersebut. Menurut Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja), “Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal efektif PHK, atau 7 hari kerja untuk pekerja/buruh dalam masa percobaan”. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian dengan fokus kepada permasalahan-permasalahan sebagai berikut : 1. Apa hak-hak para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT. Chevron Pacific Indonesia sebelum dilakukan peralihan ke PT. Pertamina? 2. Bagaimana Pengawasan yang dilakukan terhadap pekerja pada PT. Chevron Pacific Indonesia yang di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum peralihan ke PT Pertamina? Metode penelitian yang penulis lakukan adalah Yuridis Empiris. Dari hasil dan pembahasan diatas, dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Hak-hak para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT. Chevron Pacific Indonesia sebelum dilakukan peralihan ke PT. Pertamina Hulu Rokan yaitu berhak atas hak normatif PHK (pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan maksimal 6 bulan upah proses). 2. Pengawasan yang dilakukan terhadap pekerja pada PT. Chevron Pacific Indonesia yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum peralihan ke PT Pertamina Hulu Rokan yaitu dilakukan oleh Dinasker dengan memfasilitasi dua tahapan mediasi antara PT. CPI dengan para pekerja yang di PHK tersebut dengan tahapan yaitu Biparti Pertama antara pekerja dan Perusahaan kemudian Biparti kedua/tripartite yaitu melibatkan mediator dari Dinasker. Dan disarankan kepada PT Che$vro$n Pacific Indo$ne$sia (CPI) dan pe$rusahaan se$je$nis le$bih taat te$rhadap pro$se$dur no$rmatif PHK. Kata Kunci : Hak-hak Pekerja, Pengawasan, Perlindungan Pekerja
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hak-hak Pekerja, Pengawasan, Perlindungan Pekerja |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 23 Jul 2025 07:12 |
Last Modified: | 23 Jul 2025 07:12 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/500647 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |