Wicaksono, Benny Satrio (2025) RECHTERLIJK PARDON DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 SEBAGAI BENTUK PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. S2 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (COVER & ABSTRACT)
COVER & ABSTRACT.pdf - Published Version Download (1MB) |
![]() |
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (617kB) |
![]() |
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version Download (304kB) |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (356kB) |
![]() |
Text (TESIS FULL TEXT)
NASKAH TESIS UPLOAD.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana nasional yang diakomodir dalam ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Dalam ketentuan tersebut Hakim diberikan kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan mempertimbangkan beberapa faktor-faktor tertentu. Akan tetapi, dalam penerapannya akan menghadapi beberapa tantangan dengan tidak adanya ukuran baku, resiko penyalahgunaan kebebasan hakim, resistensi paradigma masyarakat yang beranggapan hukumam retributif serta adanya konflik kepentingan pelaku dan korban. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini : 1) Bagaimana perbandingan rechterlijk pardon dengan beberapa negara lain? 2) Bagaimana keberadaan konsep pemaafan dalam hukum pidana Indonesia? 3) Bagaimana latar belakang dan kedudukan rechterlijk pardon dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan micro comparative dengan negara Amerika, Australia, Belanda, Jerman dan Perancis yang didukung dengan penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan terhadap berbagai literatur hukum dan diperkuat dengan data primer yang diperoleh dengan mewawancarai Tim Perumus KUHP Nasional, Akademisi, Hakim dan Praktisi di bidang hukum, yang selanjutnya seluruh data diproses dan disajikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perbandingan rechterlijk pardon di lima negara menunjukkan bahwa setiap negara memiliki syarat dan ketentuan yang unik dalam menerapkannya. Amerika Serikat secara spesifik mengatur dalam sebelas kriteria, termasuk tidak adanya sejarah kriminal, kompensasi kepada korban, dan efek penahanan terhadap keluarga pelaku. Sedangkan Australia secara spesifik memasukan dampak ekonomi sebagai pertimbangan terpisah, Jerman menekankan pada proporsional hukuman dan Perancis mensyaratkan perbaikan kerusakan syarat mutlak. Kemudian Belanda menekankan “kepribadian si pembuat.” Sementara itu, Indonesia mengadopsi pendekatan yang memberikan keleluasaan kepada hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan secara holistik. Hal ini berbeda dengan lima negara yang cenderung menggunakan parameter yang lebih terstruktur dan objektif dalam penerapannya; 2) Keberadaan konsep pemaafan dalam hukum pidana Indonesia tergambar dalam hukum adat di 6 (enam) Masyarakat adat dan 2 (dua) putusan pada Pengadilan Negeri yang memiliki esensi dengan pengaturan rechterlijk pardon; 3) Latar belakang dan kedudukan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) dalam KUHP Nasional merupakan bentuk pembaharuan hukum pidana dan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pemidanaan yang selaras dengan penyempurnaan dari asas legalitas dengan memberikan keseimbangan dan fleksibilitas antara kepastian hukum dan keadilan yang berkaitan dengan penghindaran penerapan pemidanaan yang berlebihan dalam tindak pidana yang tidak signifikan. Serta sebagai upaya memperkuat sistem hukum pidana Indonesia dengan mengakomodasi nilai-nilai keadilan moral dan sosial yang humanis, sekaligus menghindarkan sistem hukum dari sikap absolut dan kaku dalam menjatuhkan hukuman.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. Ismansyah., S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Rechterlijk Pardon, KUHP, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Hukum |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 28 Jul 2025 08:19 |
Last Modified: | 28 Jul 2025 08:19 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/500588 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |