SABRI, MAIRIKO (2011) Kajian Mengenai Pelanggaran Ham Berat Terhadap Penduduk Sipil di Irak Oleh Tentara Bayaran (Mercenary) di Tinjau dari Hukum Humaniter Internasional. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM REGULER MANDIRI (HUKUM INTERNASIONAL) 2011 MAIRIKO SABRI 04940198 0K.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (24MB) |
Abstract
Tentara bayaran atau mercenaries merupakan salah satu fenomena yang muncul akibat adanya perang. Tentara bayaran ini muncul dalam perang sebagai pihak yang memiliki kepentingan tersendiri yaitu: uang. Menurut pasal 47 protokol 1 Konvensi Jenewa Tentara bayaran atau mercenaries adalah orang yang (a)Direkrut secara khusus baik di dalam maupun luar negeri untuk bertarung dalam sebuah konflik bersenjata;(b)Benar-benar mengambil bagian secara langsung dalam konflik-konflik;(c)Mengambil bagian dalam konflik-konflik secara khusus untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan bahkan dijanjikan, oleh salah seorang pihak dalam konflik tersebut, kompensasi materiil yang berjumlah besar, melebihi jumlah yang dibayarkan kepada para pejuang yang berpangkat setingkat di angkatan bersenjata pihak tersebut;(d)Bukan berkewarganegaraan sama dengan salah satu pihak dalam konflik tersebut. maupun penduduk suatu wilayah yang dikuasai salah satu pihak;(e)Bukan anggota angkatan bersenjata salah satu pihak; dan (î)Belum pernah dikirim oleh sebuah negara yang bukan salah satu pihak dalam konflik untuk melaksanakan sebuah tugas resmi sebagai bagian dari angkatan bersenjata ini.Saat ini tentara bayaran atau mercenaries muncul dalam bentuk baru yaitu dalam bentuk perusahaan yang disebut sebagai Private Military Company. Walaupun jasa tentara bayaran telah dijadikan sebagai bisnis yang sangat menjanjikan namun belum jelas status dan pengaturannya dalam Hukum Humaniter Internasional. Sehingga muncul permasalahan mengenai tentara bayaran ini terutama mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional saling berkaitan satu sama lain, dimana Hukum Humaniter Internasional merupakan salah satu pilar penegakan HAM terutama dalam situasi konflik ataupun peperangan.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Prof. H. Firman Hasan, SH. LLM; H. Najmi, SH. MН |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations U Military Science > U Military Science (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Marne Dardanellen |
Date Deposited: | 22 Jul 2025 04:21 |
Last Modified: | 22 Jul 2025 04:22 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/500584 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |