Rizmi, Nurfadhila (2014) Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text
HUKUM KEKHUSUSAN HUKUM PIDANA (PK IV) 2015 NURFADHILA RIZMI 1010113227.pdf Download (24MB) |
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Di Indonesia Tindak pidana korups menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar. Berdasarkan Hasil survey pada tahun 2001-2013 negara mengalami kerugian sebesar Rp. 153.100.000.000,-. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi memerlukan upaya yang luar biasa untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara. Dalam hal ini, salah satu cara memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak pidana korupsi adalah pidana tambahan uang pengganti. Namun, penerapan pidana tambahan uang pengganti bersifat fakultatif atau sebagai pidana tambahan. Pengaturan pidana tambahan uang pengganti hanya diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Minimnya pengaturan mengenai pidana tambahan uang pengganti pada akhirnya memunculkan sejumlah persoalan pada penerapannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pidana tambahan uang pengganti oleh hakim dalam perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi? apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi? apakah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut telah mampu untuk memaksimalkan pengembalian kerugian Negara yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi (tipikor)?.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapatlah diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Penerapan pidana tambahan uang pengganti oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan besaran pidana tambahan uang pengganti sangat bervariasi. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti yaitu Asset Recovery, Sering melakukan tipikor dan Residivis. Namun pada dasarnya, yang menjadi pertimbangan hakim adalah Asset Recovery. Ketiga, Pidana tambahan uang pengganti dalam mengembalikan kerugian negaratelah optimal. Hal ini terlihat dari besarnya jumlah uang pengganti yang dijatuhkan oleh hakim.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Shinta Agustina, S.H., M.H.; Yoserwan, S.H., M.H.,LLM. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Ms Dian Budiarti |
Date Deposited: | 21 Jul 2025 07:02 |
Last Modified: | 21 Jul 2025 07:02 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/500544 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |