Pelaksanaan Perjanjian Kredit Mikro Pada Pt. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Nagari Sawahlunto

Rahimadhona, Rahmi (2012) Pelaksanaan Perjanjian Kredit Mikro Pada Pt. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Nagari Sawahlunto. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM KEKHUSUSAN HUKUM BISNIS (PK II) 2012 RAHMI RAHMADHONA 0810111017 OK.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (19MB)

Abstract

Sebagai lembaga keuangan Bank Perkreditan Rakyat memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana dan kemudian menyalurkan dana kepada masyarakat, pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, mengatur bahwa usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah menyalurkan kredit kepada nasyarakat. Dalam melakukan usahanya, Bank Perkreditan Rakyat menyediakan usaha kredit yaitu diantaranya usaha penyaluran kredit mikro. Kredit mikro merupakan pemberian kredit kepada masyarakat atau pengusaha usaha mikro dan usaha kecil oleh Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki jangka waktu pengembalian sesuai dengan Derjanjian yang telah disepakati. Penyediaan usaha kredit mikro ini bertujuan untuk membantu pengusaha usaha mikro, masyarakat ekonomi lemah kebawah dalam mengembangkan usaha guna memenuhi kebutuhan ekonominya. Permasalahan yang akan di bahas adalah mengenai prosedur dan pelaksanaan perjanjian kredit mikro pada PT. Bank Perkeditan Rakyat Cahaya Nagari Sawahlunto, serta pemasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan perjanjian kredit mikro pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Nagari Sawahlunto dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini Hilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yakni pendekatan yang menekankan pada aspek penerapan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan permasalahan yang akan diteliti. Selanjutnya Hikaitkan dengan kenyataan yang terjadi dilapangan, melalui teknik wawancara dan studi dokumen, selanjutnya Mianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ternyata PT. Bank Perkreditan Rakyat Cayaha Nagari Sawahlunto memberlakukan sistem kredit mikro untuk mendanai kegiatan usaha nasabahnya. Proses pelaksanaannya cukup mudah, hal tersebut membuktikan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Nagari Sawahlunto telah mendapatkan hati ditengah masyarakat. Dalam pelaksanaan kredit mikro, pihak bank disebut creditur dan pihak nasabah disebut debitur sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar Legiatan kredit tersebut berjalan dengan baik. Masalah yang ditemui adalah kredit bermasalah, yaitu pihak debitur idak lancar dalam melunasi kreditnya. Upaya penyelesaian yang ditempuh PT. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Jagari Sawahlunto yaitu melalui musyawarah mufakat dan melalui jalur hukum.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Damasreny Priharti, S.H., M.H.; Andalubis, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 21 Jul 2025 04:52
Last Modified: 21 Jul 2025 04:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/500540

Actions (login required)

View Item View Item