Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan Di Pengadilan Negeri Klas I A Padang

Putri, Vinda (2014) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan Di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM HUKUM PIDANA (IV) 2014 VINDA PUTRI 1010112135 OK.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (19MB)

Abstract

Perbuatan cabul adalah segala perbuatan keji yang melanggar kesusilaan dalam lingkup nafsu birahi. Perbuatan cabul bisa terjadi kepada siapa saja termasuk anak-anak. Anak korban pencabulan akan mengalami trauma, jika dihadapkan ke depan pelaku, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sehingga anak memerlukan Perlindungan hukum dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Pasal 64 ayat 3 Undang-undang No 23 Tahun 2002 telah memberikan perlindungan khusus terhadap anak korban tindak pidana dan Pasal 5 Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah 1.Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan 2.Kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan. 3. Upaya yang dilakukan mengatasi kendala tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan metode editing dan dianalisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak di Pengadilan Negeri Klas I A Padang 1. Anak dapat didampingi oleh kuasa hukum selama persidangan 2. Anak dapat didampingi oleh orangtua/wali sewaktu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dipersidangan 3. Anak menjalankan pemeriksaan dalam sidang yang tertutup untuk umum 4. Pemeriksaan anak dalam persidangan dilakukan tanpa dihadiri terdakwa 5. Merahasiakan identitas anak. 2) Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan adalah Ketidakberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) terutama di Provinsi Sumatera Barat serta kurang aktifnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), terlalu mengedepankan hak-hak tersangka/terdakwa, keterbatasan anggaran, keterbatasan sarana dan prasarana. 3) Upaya yang dilakukan menghadapi kendala tersebut adalah pengadilan inisiatif menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi anak korban pencabulan dilakukannya kontrol dan pengawasan terhadap sumber daya manusia dalam menjalankan fungsinya, permintaan peningkatan anggaran pada tahun-tahun berikutnya serta menggunakan ruangan tunggu yang tersedia di pengadilan yang dinilai representatif sebagai ruang tunggu khusus.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Efren Nova, SH, MH; Nilma Suryani SH,MH.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 21 Jul 2025 02:35
Last Modified: 21 Jul 2025 02:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/500514

Actions (login required)

View Item View Item