TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA JASA KONTRUKSI ATAS KEGAGALAN PROYEK CONVEYOR SYSTEM (MODA ANGKUTAN INDUSTRI) ANTARA PT. RAJAWALI MANDIRI CONVEYOR DAN PT. GAJAH TUNGGAL TBK

Latifah, Nurfajar (2025) TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA JASA KONTRUKSI ATAS KEGAGALAN PROYEK CONVEYOR SYSTEM (MODA ANGKUTAN INDUSTRI) ANTARA PT. RAJAWALI MANDIRI CONVEYOR DAN PT. GAJAH TUNGGAL TBK. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (103kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (305kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (50kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (178kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Menurut Ketentuan Pasal 1601 KUHPerdata perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si pemborong mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain, pihak yang memborongkan dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Perjanjian tersebut melahirnya hak dan kewajiban antara para pihak untuk memenuhi sebuah prestasi. Namun, penyedia jasa konstruksi tidak mempertimbangkan semua kemungkinan, yang menyebabkan prestasi tidak terpenuhi sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak. Kegagalan bangunan merupakan satu bentuk tidak terpenuhinya prestasi seperti yang telah diperjanjikan dalam kontrak konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksananan perjanjian pengerjaan proyek conveyor antara PT Rajawali Mandiri Conveyor dan PT Gajah Tunggal Tbk (2) Untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab penyedia jasa kontruksi atas kegagalan proyek conveyor antara PT. Rajawali Mandiri Conveyor dan PT Gajah Tunggal Tbk. Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelaksanaan perjanjian proyek conveyor system antara PT. Rajawali Mandiri Conveyor dan PT. Gajah Tunggal Tbk dalam hal penyusunan kontrak konstruksi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU. No. 18 Tahun 1999. Akan tetapi dalam pelaksanaannya PT. Rajawali Mandiri Conveyor tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Dalam hal ini dijelaskan dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan Nomor: PROC004/LGL-GT/XI/2021 mengenai kewajiban PT. Rajawali Mandiri Conveyor yaitu memelihara pekerjaan proyek tersebut selama 6(enam) bulan sejak diselesaikannya pekerjaan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maka penyedia jasa wajib memberikan ganti rugi karena tidak terpenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. (2) Tanggung jawab penyedia jasa konstruksi atas kegagalan bangunan pada proyek conveyor system tersebut yakni PT.Rajawali Mandiri Conveyor memberikan ganti rugi secara administrasi dalam hal biaya pembelian bahan material dan ganti rugi dalam bentuk memperbaiki ulang beberapa bagian dari proyek rusak atau tidak berfungsi secara optimal. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penyedia Jasa, Pekerjaan Kontruksi

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Jun 2025 04:59
Last Modified: 20 Jun 2025 04:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/499625

Actions (login required)

View Item View Item