PELAKSANAAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI PADANG

Ranti, Fitriilmi Efendi (2019) PELAKSANAAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (382kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (211kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (pengadilan). Namun penyelesaian sengketa di pengadilan dalam segala tingkat peradilan membutuhkan waktu yang sangat lambat dalam penyelesaiannya. Pada pemeriksaan perkara perdata, jika para pihak memanfaatkan seluruh proses yang ada maka tahapannya terdiri dari memasukkan gugatan, menunggu panggilan hari sidang, mediasi, pembacaan gugatan, pembacaan jawaban, pembacaan replik, pembacaan duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Untuk menjawab kerumitan dan panjangnya proses tersebut, pemerintah perlu melakukan terobosan untuk mendorong akses masyarakat terhadap keadilan, termasuk dalam mengakses mekanisme penyelesaian perdata. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Gugatan Sederhana. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Gugatan Sederhana menjelaskan bahwa gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Penelitian mengenai penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Gugatan Sederhana ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Padang dan apakah kendala dan solusi dalam pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Padang. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Padang telah melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Gugatan Sederhana sesuai dengan ketentuan yang diatur didalamnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terkendala dengan kurangnya pemahaman pihak yang mengajukan gugatan menggunakan gugatan sederhana ini mengenai hal-hal yang menjadi syarat-syarat pengajuan gugatan sederhana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Linda Elmis, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Oct 2019 16:16
Last Modified: 15 Oct 2019 16:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49958

Actions (login required)

View Item View Item