Liva, Irawan (2019) KEDUDUKAN HUKUM SAKSI INSTRUMENTER DALAM KAITANNYA DENGAN KERAHASIAAN AKTA NOTARIS. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
cover.pdf - Published Version Download (207kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1 (Pendahuluan))
Pendahuluan.pdf - Published Version Download (519kB) | Preview |
|
|
Text (BAB akhir (Penutup/Kesimpulan))
Penutup.pdf - Published Version Download (185kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (201kB) | Preview |
|
Text (TUGAS AKHIR FULL TEXT)
TESIS FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pada saat peresmian akta notaris, dalam hal ini pembacaan dan penandatanganan akta, UUJN-P mensyaratkan bahwa setidaknya dua saksi hadir, saksi ini disebut sebagai saksi instrumenter. Dengan hadir pada saat peresmian akta, dalam hal ini pembacaan dan penandatanganan, tentu saja saksi akan mengetahui isi akta Notaris karena mereka mendengar akta tersebut dibacakan oleh Notaris.Karena saksi akta mengetahui isi akta Notaris, ketika terjadi masalah dengan akta notaris dan kemudian akta tersebut menjadi alat bukti dalam proses peradilan, seringkali saksi akta diminta menjadi saksi dalam proses peradilan sehubungan dengan akta tersebut. Dalam hal ini muncul pertanyaan sejauh mana informasi dapat diberikan oleh akta saksi.Untuk menjawab masalah ini, penulis mengambil dua rumusan masalah yaitu bagaimana kadudukan saksi dalam akta Notaris dan bagaimana tanggung jawab saksi akta terhadap kerahasiaan akta notaris. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif.Dari hasil penelitian ditemukan bahwa posisi saksi berbeda dengan saksi pada umumnya.Kedudukan saksi instrumenter adalah sebagai syarat formal keontetikan akta Notaris, yang tugasnya adalah menyaksikan pembacaan dan penandatanganan akta oleh Notaris.Para saksi juga menandatangani akta notaris, dengan membubuhkan tanda tangan, mereka memberikan kesaksian bahwa formalitas pembuatan akta dalam hal pembacaan dan penandatanganan akta benar telah dilakukan oleh Notaris.Dari aspek kerahasiaan akta notaris, meskipun tidak diatur dalam UUJN-P, kewajiban tetap melekat pada saksi instrumenter, dimana isi akta tersebut memuat hak-hak keperdataan seseorang yang kerahasiaannya dilindungi oleh Negara. Pemanggilan saksi instrumenter untuk menjadi saksi dalam proses peradilan tidak sesuai dengan ketentuan UUJN-P jika keterangan yang diberikan diluar tugas dan tanggung jawab saksi instrumenter dalam peresmian akta Notaris, yang terkait dengan pembacaan dan penandatanganan dari akta. Saksi instrumenter hanya dapat memberikan informasi terkait dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam UUJN-P, kesaksian bahwa formalitas pembuatan akta telah dipenuhi sebagaimana diatur oleh UUJN-P. Jika informasi diberikan di luar hal itu, maka telah terjadi pembongkaran kerahasiaan akta notaris yang tentu saja bertentangan dengan peraturan yang ada.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Zainul Daulay, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Saksi Instrumenter, Akta Notaris, Kerahasiaan Akta. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 14 Oct 2019 14:58 |
Last Modified: | 14 Oct 2019 14:58 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49902 |
Actions (login required)
View Item |