Pelaksanaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Melalui Sewa Guna Usaha (LEASING) Oleh PT. Mega Central Finance (MCf) Cabang Tapus Pasaman

Rafki, Febri Edo (2011) Pelaksanaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Melalui Sewa Guna Usaha (LEASING) Oleh PT. Mega Central Finance (MCf) Cabang Tapus Pasaman. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Full Text)
S1 Hukum 2012 Rafki Febri Edo 05140272.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya bejumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber diketahui Industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada tahun 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. yaitu Menteri Keuangan. Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Kemudian. melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 61/1988. yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1 169/KMK.01/1991, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan. dengan cakupan kegiatan melipuli leasing, factoring, consumer finance, modal venlura dan kartu kredit. Hal menarik yang bisa dicermati, adaiah perkembangan yang signifikan dari lembaga pembiayaan secara leasing. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Di Indonesia, bisnis leasing sekarang sangatlah menjamur, mulai dari perusahaan leasing yang berskala kecil hingga pemsahaan leasing berskala besar seperti PT. Mega Central Finance. Mega Central Finance atau biasa di singkat dengan MCF adalah salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor roda dua terbesar di Indonesia. MCF menyediakan pelayanan pembiayaan untuk pembeiian motor baru maupun motor bekas. Jaringan MCF sudah tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Hingga Tahun 2010 lalu MCF telah memiliki 172 kantor cabang. Untuk memahami hal ini lebih jelas penulis akan mengemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut : Pertama. bagaimana syarat dan ketentuan untuk memperoieh pembiayaan kendaraan bermotor roda dua secara Leasing oleh PT. Mega Central Finance (MCF) Cabang Tapus Pasaman? Kedua, bagaimana pelaksanaan perjanjian leasing dalam pembeiian kendaraan bermotor roda dua oleh PT. Mega Central Finance (MCF) cabang Tapus Pasaman? Ketiga, apa kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan perjanjian leasing pada PT. Mega Central Finance (MCF) Cabang Tapus Pasaman dan bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Mega Central Finance (MCF) Cabang Tapus Pasaman? Untuk membahas permasalahan tersebut, digunakan metode yuridis sosiologis yakni menekankan pada aspek hukum yang berlaku yang dikaitkan dengan kenyataan dilapangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan primer. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder. dan tertier. Data primer diperoleh dari penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara dengan karyawan dan pihak yang terkait dengan PT. Mega Central Finance. Dari penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian leasing telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dari segi syarat untuk mendapatkan pembiayaan secara leasing tidak berbelit-belit. Pelaksanaan perjanjian leasing ini tidak mengalami kendala yang cukup berarti namun kendala tersebut tetap ada baik dari pihak lessor maupun dari pihak lessee.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Hj. Yulfasni, S.H.,M.H ; Daswirman, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: TID Rafiqatul Fikri
Date Deposited: 18 Jun 2025 03:33
Last Modified: 18 Jun 2025 03:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/498296

Actions (login required)

View Item View Item