Anreza, Fadli (2025) LEGALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA, SINGAPURA, SERTA MALAYSIA. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (137kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (420kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (98kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (208kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Perkawinan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Singapura memisahkan pengaturan berdasarkan agama, yaitu Administration of Muslim Law untuk Muslim dan Women’s Charter 1961 untuk non-Muslim. Malaysia juga memiliki dua pengaturan hukum keluarga, masing-masing negara bagian memiliki hukum keluarga Islam sendiri, dan Law Reform (Marriage and Divorce) Act 1976 berlaku untuk non-Muslim. Perkawinan beda agama menjadi isu krusial dalam suatu negara bagi yang tidak memperbolehkanya. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama: bagaimana legalitas perkawinan beda agama menurut hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia, Singapura, serta Malaysia; bagaimana implementasi di ketiga negara tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, dengan data dari Dukcapil Kemendagri, wawancara Dosen Hukum Keluarga Islam di IIUM, dan WNI yang menikah beda agama di luar negeri. Menurut Pasal 16 DUHAM dan Pasal 23 ICCPR, setiap individu berhak membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh agama. Sehingga perkawinan beda agama dinyatakan legal. Perkawinan beda agama di Indonesia tidak legal karena tidak ada agama yang memperbolehkannya. Namun, terdapat celah hukum melalui prinsip lex loci celebrationis atau Pasal 16 AB dan Pasal 56 UU Perkawinan, yang dimanfaatkan pasangan WNI dalam mencari keabsahan perkawinannya. Tindakan tersebut dianggap sebagai penyelundupan hukum dalam Hukum Perdata Internasional. Perkawinan beda agama tidak legal di Singapura menurut AMLA 1976 Pasal 89, tetapi pada Women’s Charter 1961 legal karena tidak ada larangan terkait perkawinan beda agama. Di Malaysia, larangan perkawinan beda agama terdapat pada Law Reform (Marriage and Divorce) Act 1976 Pasal 51 dan Akta 303 Pasal 10, kedua pengaturan tersebut melarang perkawinan beda agama antara seorang Muslim dengan non-Muslim. Pada implementasinya, kasus perkawinan beda agama masih terjadi di Indonesia baik yang dilakukan di dalam negeri ataupun luar negeri. Perkawinan beda agama di Singapura masih terjadi dengan memakai Women’s Charter 1961. Tidak ada perkawinan beda agama antara Muslim dengan non-Muslim yang dilegalkan di Malaysia, karena dilarang dan perkawinan tersebut tidak akan mendapatkan pengakuan dari negara. Kata Kunci: Legalitas, Perkawinan Beda Agama, Internasional, Indonesia, Singapura, Malaysia
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Legalitas, Perkawinan Beda Agama, Internasional, Indonesia, Singapura, Malaysia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 18 Jun 2025 06:56 |
Last Modified: | 18 Jun 2025 06:56 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/498256 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |