INTERPRETASI KETENTUAN DAN PENERAPAN SYARAT BUKAN MANTAN TERPIDANA BAGI CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (STUDI KASUS PENCALONAN IRMAN GUSMAN SEBAGAI CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT PADA PEMILU 2024)

Gusneini, Putri (2025) INTERPRETASI KETENTUAN DAN PENERAPAN SYARAT BUKAN MANTAN TERPIDANA BAGI CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (STUDI KASUS PENCALONAN IRMAN GUSMAN SEBAGAI CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT PADA PEMILU 2024). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (141kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (381kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (137kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (282kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Syarat bukan mantan terpidana bagi calon anggota DPD dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Pemilu tidak mengatur masa jeda 5 tahun. Norma ini diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 Putusan ini kemudian diterapkan melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023, yang mana memuat norma baru dalam Pasal 18 ayat (2) yaitu tidak memberlakukan jeda waktu lima tahun jika memperoleh pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Norma ini kemudian diuji oleh Mahkamah Agung sebab dinilai bertentangan dengan undang-undang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Adanya disharmonisasi ini menandakan bahwa ketentuan dan penerapan syarat bukan mantan terpidana bagi calon anggota DPD masih ambigu dan multitafsir. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 rumusan masalah, yaitu: Pertama, bagaimana interpretasi ketentuan syarat bukan mantan terpidana bagi calon anggota DPD dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023? Kedua, bagaimana penerapan syarat bukan mantan terpidana bagi calon anggota DPD Sumatera Barat Atas Nama Irman Gusman Dalam Pemilu 2024? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, serta menggunakan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pasal 182 huruf g Undang-Undang Pemilu terbukti terdapat persoalan konstitusionalitas norma, sehingga demi kepastian hukum dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan 3 syarat kumulatif bagi mantan terpidana yang ikut berkontestasi dalam Pemilu DPD. Adapun munculnya norma baru dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023, disebabkan kekeliruan penafsiran oleh KPU yang menjadikan bagian pertimbangan obiter dictum halaman 29 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Adapun dalam kasus Irman Gusman terdapat perbedaan penafsiran antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan Putusan PTUN Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT terkait ketentuan ancaman pidana yang dikenakan masa jeda. PTUN menafsirkan norma pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 tidak dapat diberlakukan untuk terpidana yang diancam dengan pidana dibawah 5 (lima) tahun sebagaimana dalam kasus Irman Gusman. Perbedaan penafsiran ini menjadi jelas setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap penerapan syarat masa jeda dalam pemilu dan pilkada yang akan datang

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Jun 2025 03:23
Last Modified: 18 Jun 2025 03:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/498210

Actions (login required)

View Item View Item