PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 DI KOTA PAYAKUMBUH

Jhannatul, Zahra (2025) PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 DI KOTA PAYAKUMBUH. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (409kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (706kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (335kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (341kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Pilkada merupakan perwujudan demokrasi rakyat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota. Dalam penyelenggaran pilkada terdapat tahapan yang harus dilaksanakan salah satunya adalah tahapan kampanye. Kampanye merupakan salah satu strategi yang digunakan untuk mengenalkan visi, misi, dan program para calon kepada masyarakat. Salah satu metode kampanye yang dapat dilakukan adalah pemasangan alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Namun dalam pemasangan alat peraga kampanye seringkali ditemukan banyaknya pelanggaran terkait lokasi maupun jumlah alat peraga kampanye yang digunakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Bawaslu dan Satpol PP Kota Payakumbuh serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Pengawasan pemasangan APK pilkada di Kota Payakumbuh dilakukan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh dengan dibantu oleh Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa. Bawaslu beserta jajarannya melakukan pemantauan dan menginventarisir setiap APK yang terpasang. Selain itu Bawaslu Kota Payakumbuh juga melakukan koordinasi dengan beberapa instansi dan lembaga dengan membentuk tim pokja yang terdiri dari unsur Bawaslu, Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian untuk mengawasi kampanye dan menertibkan APK, 2. Pelaksanaan penertiban pelanggaran APK dilakukan oleh tim pokja pada masa tenang dikarenakan adanya kendala yang menyebabkan penertiban tidak dapat dilaksanakan semasa kampanye. Dan disisi lain, Satpol PP Kota Payakumbuh juga dapat berperan aktif untuk menertibkan APK yang melanggar peraturan daerah dengan catatan tetap menjaga komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Payakumbuh. Kata kunci: Penertiban, Alat Peraga Kampanye, Pemilihan Kepala Daerah 2024

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Jun 2025 08:59
Last Modified: 18 Jun 2025 08:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/498209

Actions (login required)

View Item View Item