PENCABUTAN IZIN USAHA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LUBUK RAYA MANDIRI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT

ARMAY, REZA (2025) PENCABUTAN IZIN USAHA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LUBUK RAYA MANDIRI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT. S1 thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (111kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (666kB)
[img] Text (BAB AKHIR)
BAB AKHIR.pdf - Published Version

Download (260kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (343kB)
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Bank memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian saat ini. Dalam lingkup perbankan segala kegiatan usaha bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meskipun demikian, masih banyak bank yang mengalami pencabutan izin usaha oleh OJK, terutama pada Bank Perekonomian Rakyat yang saat ini disebut dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Salah satu BPR yang mengalami pencabutan izin usaha oleh OJK adalah PT. BPR Lubuk Raya Mandiri yang dicabut izin usahanya pada tanggal 23 Juli 2024. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah yang ingin diteliti dalam penelitian ini, yaitu apa faktor penyebab pencabutan izin usaha PT. BPR Lubuk Raya Mandiri oleh OJK Provinsi Sumatera Barat dan bagaimana pencabutan izin usaha PT. BPR Lubuk Raya Mandiri oleh OJK Provinsi Sumatera Barat. Dari hal itu, tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor penyebab pencabutan izin usaha bagaimana pencabutan izin usaha PT. BPR Lubuk Raya Mandiri oleh OJK Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang mendapatkan data dengan cara wawancara dengan pihak yang berkiatan. Hasil penelitian ini, pertama, faktor penyebab pencabutan izin PT. BPR Lubuk Raya Mandiri disebabkan karena solvabilitas yang buruk yaitu dipengaruhi oleh tidak terpenuhinya persyaratan permodalan minimum oleh PT. BPR Lubuk Raya Mandiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR dan karena tingkat kesehatan BPR berada pada kategori tidak sehat. Kedua, pencabutan izin usaha PT. BPR Lubuk Raya Mandiri oleh OJK Provinsi Sumatera Barat, diawali dengan ditetapkannya pada status pengawasan dalam penyehatan oleh OJK pada 30 Oktober 2023 yang yang didasarkan pada rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada dibawah ketentuan yaitu dibawah 12% (dua belas persen) dan Tingkat Kesehatan BPR (TKS) berada pada tingkat tidak sehat. Penetapan status ini mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Kemudian ditanggal 9 Juli 2024 kembali ditetapkan pada status pengawasan resolusi dikarenakan PT. BPR Lubuk Raya Mandiri gagal dalam melakukan upaya penyehatan. Dari hal itu LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT. BPR Lubuk Raya Mandiri, sehingga tanggal 23 Juli 2024 dilakukan pencabutan izin usaha oleh OJK.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Rembrandt, S.H., M.Pd. ; Daswirman N, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pencabutan Izin Usaha, BPR, OJK, LPS
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Jun 2025 08:38
Last Modified: 20 Jun 2025 03:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/497901

Actions (login required)

View Item View Item