KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN ANTARA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DENGAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS)

TITIA, TAUHIDDAH (2019) KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN ANTARA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DENGAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
1. COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab 1 (pendahuluan))
2. BAB 1 (PENDAHULUAN).pdf - Published Version

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab akhir (penutup dan kesimpulan))
3. BAB AKHIR (PENUTUP DAN KESIMPULAN).pdf - Published Version

Download (79kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
4. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (48kB) | Preview
[img] Text (tugas akhir ilmiah utuh)
5. TUGAS AKHIR ILMIAH UTUH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur non litigasi adalah melalui Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (BPSK). Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengamanatkan pendirian lembaga guna menyelesaikan sengketa konsumen sektor jasa keuangan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen (LAPS). Penelitian dilakukan secara normatif. Kajian ditekankan pada kewenangan penyelesaian sengketa konsumen lembaga pembiayaan antara BPSK dengan LAPS dan prosedur penyelesaian sengketa melalui BPSK dan LAPS-BMPPVI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK berwenang menyelesaikan sengketa konsumen akhir, kewenangan yang dijalankan oleh BPSK diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hanya saja mengenai putusan yang dikeluarkan BPSK terkait kasus lembaga pembiayaan khususnya yang mengandung unsur perjanjian kredit sering kali dibatalkan oleh Mahkamah Agung dikarenakan BPSK dinilai tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang terdapat unsur perjanjian. Kewenangan LAPS diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. LAPS membagi lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan dalam 6 lembaga, yang pendiriannya dilakukan OJK dengan bekerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan. LAPS yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen lembaga pembiayaan adalah BMPPVI (badan mediasi pergadaian, pembiayaan, dan modal ventura Indonesia).BPSK menyelesaikan sengketa melalui cara Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase, sedangkan LAPS-BMPPVI menyelesaikan sengketa melalui cara Mediasi, Ajudikasi dan Arbitrase. Kata kunci : BPSK; BMPPVI; LAPS; Lembaga Pembiayaan; Sengketa Konsumen;

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. BUSYRA AZHERI, SH., MH.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 08 Oct 2019 14:50
Last Modified: 08 Oct 2019 14:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49769

Actions (login required)

View Item View Item