PELAKSANAAN PUTUSAN KASASI NOMOR 939 K/PDT/2024 TERKAIT PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN TRIBUN STADION OLAHRAGA OLEH DINAS PUPR PASAMAN BARAT

Vergie Helvi, Putri (2025) PELAKSANAAN PUTUSAN KASASI NOMOR 939 K/PDT/2024 TERKAIT PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN TRIBUN STADION OLAHRAGA OLEH DINAS PUPR PASAMAN BARAT. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (370kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (394kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (301kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (312kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PT. Joglo Multi Ayu memenangkan tender proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pasaman Barat dengan kontrak senilai Rp.14,26 miliar dan waktu pelaksanaan 150 hari. Namun, pada 31 Desember 2018, Dinas PUPR secara sepihak memutus kontrak saat pekerjaan mencapai 47,18%. PT. Joglo Multi Ayu menuntut pembayaran haknya sebesar 52%, tetapi Dinas PUPR belum membayarkan. PT. Joglo Multi Ayu kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan menang. Dinas PUPR mengajukan banding, tetapi gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). PT. Joglo Multi Ayu lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang dalam putusan No. 939 K/Pdt/2024, menghukum Dinas PUPR untuk membayar Rp 1,05 miliar dan menyatakan Dinas PUPR melakukan wanprestasi. Namun, hingga kini putusan belum dijalankan.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu:1. Apakah faktor penyebab pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Dinas PUPR Pasaman Barat. 2.Bagaimanakah pelaksanaanputusan kasasi Nomor 939 K/Pdt/2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan wawancara kepada; KADIS PUPR Kabupaten Pasaman Barat, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan Pasaman Barat dan Kuasa hukum dari PT. Joglo Multi Ayu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. faktor penyebab pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Dinas PUPR Pasaman Barat, yaitu: a. Keadaan Memaksa (Force majeure), b.Tidak adanya kesepakatan terhadap uang jaminan pelaksanaan keberlanjutan proyek, 2.bentuk pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Nomor 939 K/Pdt/2024, yaitu: Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Cq Dinas PUPR sebagai pihak tergugat dalam putusan kasasi Nomor 939 K/Pdt/2024 berencana mengajukan peninjauan kembali, namun terhambat oleh pergantian pimpinan dan habisnya masa pengajuan. Sementara itu, PT. Joglo Multi Ayu belum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat karena menunggu pelantikan Bupati baru. Pihak Joglo berharap eksekusi dilakukan secara sukarela oleh Pemda dalam bentuk pembayaran tunai tanpa proses hukum lebih lanjut. Adapun saran yang dapat diberikan adalah; Untuk mencegah pemutusan perjanjian secara sepihak, perjanjian harus memuat klausul pemutusan yang jelas, upaya penyelesaian sebaiknya diawali dengan musyawarah atau mediasi, dan jika tetap terjadi kerugian, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi melalui pengadilan berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Keterlibatan notaris atau konsultan hukum juga penting untuk memastikan perjanjian sesuai hukum. Serta, Untuk menjamin kepastian hukum, Dinas PUPR, disarankan segera melaksanakan Putusan secara sukarela guna menghindari konflik berkepanjangan. Pemerintah daerah juga perlu memperbaiki koordinasi internal agar lebih responsif terhadap putusan hukum. Kata Kunci: Hak Kontraktor; Penghentian Kontrak; Pekerjaan Konstruksi

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Rembrandt. SH. M.Pd. Dr. Devianty Fitri, SH., Hum.
Uncontrolled Keywords: Hak Kontraktor; Penghentian Kontrak; Pekerjaan Konstruksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 13 Jun 2025 08:27
Last Modified: 13 Jun 2025 08:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/496567

Actions (login required)

View Item View Item