PEMAHAMAN HAKIM TENTANG PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM PUTUSAN NOMOR 8/PID.B/2022/PN. RTG DAN PUTUSAN NOMOR 91/PID.B/2021/PN. MAK

Salwa, Adimaya (2025) PEMAHAMAN HAKIM TENTANG PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM PUTUSAN NOMOR 8/PID.B/2022/PN. RTG DAN PUTUSAN NOMOR 91/PID.B/2021/PN. MAK. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (95kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (435kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (212kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (346kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pemaafan hakim (judicial pardon) merupakan kewenangan hakim untuk memberikan maaf kepada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana dengan tidak menjatuhkan hukuman atau tindakan apapun. Pengaturan ini diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Meskipun KUHP Nasional akan berlaku pada tahun 2026, namun kenyataannya hakim telah mempertimbangkan pemberian maaf kepada terdakwa tindak pidana penganiayaan dalam putusan nomor 8/Pid.B/2022/PN.Rtg dan 91/Pid.B/2021/PN.Mak. Penelitian ini membahas tentang: 1. Analisis pemahaman hakim dalam memberikan maaf (judicial pardon) pada putusan nomor 8/Pid.B/2022/PN.Rtg dan putusan nomor 91/Pid.B/2021/PN.Mak. 2. Implementasi pemaafan hakim (judicial pardon) dalam putusan nomor 8/Pid.B/2022/PN.Rtg dan putusan nomor 91/Pid.B/2021/PN.Mak dalam perspektif hukum pidana dan 3. Pengaturan pemaafan hakim (judicial pardon) di berbagai negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan deskripsi analitis serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan ini tidak memiliki nilai pemaafan hakim (judicial pardon), sebab hakim tetap menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana percobaan dan pidana penjara kepada terdakwa. Penemuan hukum merupakan cara yang dilakukan oleh hakim untuk menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon) dengan menggali nilai keadilan restoratif menggunakan metode penafsiran futuristic yang kemudian berimplikasi pada jenis putusan yang dijatuhkan. Hal ini disebabkan KUHAP belum mengatur tentang putusan pemaafan hakim (judicial pardon). Pengaturan pemaafan hakim (judicial pardon) juga diatur secara rinci dan jelas di negara Belanda, Yunani, Portugal, Somalia, dan Uzbeskistan yang hal ini tentu berbeda jauh dengan Indonesia yang baru menerapkan konsep ini. Saran terhadap hasil penelitian adalah diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan antara KUHP Nasional dengan KUHAP yang akan datang dengan memasukkan jenis putusan dan upaya hukum atas putusan pemaafan hakim (judicial pardon). Selain itu penulis menyarankan untuk membuat aturan turunan terkait pemaafan hakim (judicial pardon) agar tidak terjadi disparitas putusan hakim. Kemudian, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait konsep pemaafan hakim (judicial pardon) masyarakat tidak salah persepsi tentang konsep ini.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.H. Dr. Lucky Raspati, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Judical Pardon, Pemahaman Hakim, Hakim.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 Jun 2025 08:19
Last Modified: 12 Jun 2025 08:19
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/496518

Actions (login required)

View Item View Item