Ningsih Br, Silitonga (2025) KEWENANGAN PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 31/PUU-X/2012 :STUDI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PADANG. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (102kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (227kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (50kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (200kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dalam tindak pidana korupsi, salah satu unsur penting yang harus terpenuhi adalah adanya unsur kerugian keuangan negara secara rill sebagaimana dijelaskan pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Pada peraturan perundang-undangan, lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan men-declare kerugian keuangan negara adalah BPK. Pada perkembangannya, muncul Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan diikuti dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Hasil Rumusan Kamar Pidana yang memberikan lembaga lain selain BPK dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sehingga berimplikasi pada hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Lembaga manakah yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara pada perkara tindak tindak pidana korupsi, 2. Bagaimanakah kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang pada beberapa putusan Periode 2021-2023 Pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, 3. Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh audit keuangan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach) yakni dari sembilan putusan PN Padang dengan metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan lembaga yang memiliki kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah BPK, namun dengan adanya Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 lembaga lain dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang berdasarkan kasus yang dianalisis, selain BPK lembaga lain yang juga dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yakni BPKP dan Kejaksaan. Dasar pertimbangan hakim merujuk pada kasus yang dianalisis ternyata hasil penghitungan lembaga selain BPK sifatnya hanya opsional, jadi jika hakim tidak sependapat dengan hasil penghitungan selain BPK, maka hakim dapat melakukan penghitungan sendiri kerugian keuangan negara. Saran terhadap hasil penelitian ini adalah disarankan untuk membuat pengaturan secara khusus untuk menetapkan lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara pada kasus tindak pidana korupsi untuk menghindari terjadinya perbedaan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dan pengulangan penghitungan jumlah kerugian keuangan negara, sehingga akan tercapai kepastian hukum terkait dengan kerugian keuangan negara secara rill.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H.,M.Hum Dr. Edita Elda, S.H.,M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kewenangan, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri Padang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 12 Jun 2025 05:01 |
Last Modified: | 12 Jun 2025 05:01 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/496441 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |