IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGISIAN KOLOM AGAMA BAGI PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN

Ahmat Rudi, Hasibuan (2019) IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGISIAN KOLOM AGAMA BAGI PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (295kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (435kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (267kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (296kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan telah menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Bagi para Aktivis HAM keputusan Mahkamah Konstitusi ini telah memberikan keadilan bagi para Penganut Aliran Kepercayaan, karena selama ini mereka kerap sekali mendapatkan perlakuan diskriminatif dari masyarakat bahkan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan. Akan tetapi penolakan datang dari Majelis Ulama Indonesia, yang berpendapat bahwasanya keputusan ini merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak menerapakan prinsip kehati-hatian, sehingga agama bisa diposisikan sama dengan Aliran Kepercayaan. Maka dapat dirumuskan dua rumusan masalah yang akan dicari jawabannya yaitu pertama, Bagaimana Keberadaan Para Penganut Aliran Kepercayaan di Indonesia di tinjau dari Persfektif Hak Asasi Manusia, dan kedua, Bagaimana Implikasi Yuridis yang timbul setelah dikeluarkanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif atau kepustakaan, sedangkan segi sifat pemaparannya adalah deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan penelitan ini perdebatan mengenai agama bagi Indonesia telah final yaitu dengan disepakatinya Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia. Oleh karena itu sebagai upaya Negara dalam melindungi dan menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negaranya, maka dirumuskan Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan keberadaan pasal tersebut Mahkamah Konstitusi menfasirkan secara tekstual/original intent bahwa kata “agama” dan “kepercayaan” adalah dua hal yang berbeda yang disetarakan. Keberadaan para penganut Aliran Kepercayaan setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah diakui keberadaanya dan diberikan Hak-Hak Konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Sep 2019 11:59
Last Modified: 26 Sep 2019 11:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49621

Actions (login required)

View Item View Item