Harada Taquas, Yonar (2025) DEKONSTRUKSI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN PROSEDURAL DAN SUBSTANTIF. S3 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover Abstrak)
COVER ABSRAK YONAR.pdf - Published Version Download (385kB) |
![]() |
Text (Bab I)
BAB I PENDAHULUAN YONAR.pdf - Published Version Download (728kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAK YONAR.pdf - Published Version Download (391kB) |
![]() |
Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB VI PENUTUP YONAR.pdf - Published Version Download (223kB) |
![]() |
Text (Disertasi Full)
DISERTASI FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
DEKONSTRUKSI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN PROSEDURAL DAN SUBSTANTIF Yonar Harada Taquas Elta, 2030112003, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2023 Asas legalitas tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada dasarnya menitikberatkan prinsip ‘tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya’. Asas legalitas ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga menimbulkan kekaburan makna dari asas legalitas. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk memahami, menemukan, dan mendekonstruksi asas legalitas dalam hukum pidana untuk mewujudkan keadilan prosedural dan keadilan substantif. Penelitian ini merumuskan tiga masalah yaitu: Pertama, Bagaimanakah perkembangan paradigma asas legalitas di dalam hukum pidana di Indonesia? Kedua, Bagaimanakah mendekonstruksikan asas legalitas di dalam hukum pidana untuk mewujudkan keadilan prosedural dan keadilan substantif? Ketiga, Bagaimanakah cara mengakhiri perselisihan antara keadilan dengan kepastian hukum dalam asas legalitas? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, asas legalitas yang dipahami saat ini, didapatkan dengan method of authority, paradigma ini berkembang melalui invasi pada periode penjajahan. Kedua, dengan melakukan metode falsifikasi, didapatkan hasil bahwa seluruh proposisi asas legalitas dapat difalsifikasikan sehingga asas legalitas uncorroboration sebagai pernyataan universal. Asas legalitas terhubung dengan beberapa konsep yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konsep Negara Hukum, peranan hakim, serta pasal-pasal yang secara eksplisit maupun implisit menyangkal asas legalitas itu sendiri, sehingga dalam memahami (verstehen) asas legalitas dewasa ini harus memahami juga konsep-konsep tersebut. Ketiga, penerapan asas legalitas formil merupakan patologi hukum, hal ini dapat dikaitkan dengan keadilan prosedural yang merupakan cerminan dari hukum otonom. Kepastian – hukum dan keadilan – filsafat saling bertentangan yang membuat suatu vicious circle argument, hal ini dapat diakhiri dengan melakukan reinterpretasi terhadap tujuan hukum yang selama ini dipahami. Kata Kunci: Dekonstruksi, Asas Legalitas, Keadilan, Falsifikasi, Paradigma.
Item Type: | Thesis (S3) |
---|---|
Supervisors: | Prof.Dr.Elwi Danil,SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Dekonstruksi, Asas Legalitas, Keadilan, Falsifikasi, Paradigma |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S3 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 13 Jun 2025 04:36 |
Last Modified: | 13 Jun 2025 04:36 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/496162 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |