PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Studi Perkara Nomor 02/Pdt.G/2010/PN/KBR)

Panji, Utama Silva (2019) PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Studi Perkara Nomor 02/Pdt.G/2010/PN/KBR). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (100kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Putusan hakim memiliki manfaat yang sangat banyak dalam mencapai kepastian hukum, termasuk dalam hal pembatalan sertipikat hak milik, akan tetapi untuk pembatalan sertipikat harus dibatalkan melalui Kantor Pertanahan, karena secara yuridis formil pembatalannya tidak cukup dengan putusan pengadilan saja, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan terdapat aturan bagaimana cara pembatalan sertipikat hak milik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun terdapat salah satu contoh yaitu sertipikat hak milik dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2010/PN.KBR dimana di dalam amar putusan tidak terdapat amar putusan yang meyatakan hak atas tanah tidak berlaku, dan sulit untuk dieksekusi pembatalannya, sehingga dapat memberikan ketidakpastian hukum terkait pembatalannya. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pembatalan sertipikat hak milik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian status hukum sertipikat hak milik yang belum dibatalkan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan memperoleh sumber data dari penelitian perpustakaan dan juga penelitian di lapangan, yang mana jenis data terdiri dari data primer yaitu berupa wawancara, kemudian data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Proses pembatalan sertipikat hak milik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan kualifikasi Pasal 49 Perkaban Nomor 11 Tahun 2016. Alasan yang sah secara hukum dalam untuk menolak membatalkan sertipikat adalah harus terkualifikasi sesuai dengan Pasal 49 ayat 2 dan Pasal 58 Perkaban Nomor 11 Tahun 2016. Status sertipikat dalam perkara nomor yang belum dibatalkan, maka secara yuridis formil masih merupakan milik dari pihak yang tercatat dalam sertipikat sehingga secara hukum masih dapat dilakukan peralihan hak atas nama pihak yang tercatat di dalam sertipikat. Saran di dalam penelitian ini adalah agar proses pembatalan sertipikat hak milik perkara nomor 02/Pdt.G/2010/PN.KBR adalah dengan melakukan permohonan penetapan kepada pengadilan untuk membatalkan sertipikat yang ada di dalam objek perkara sehingga pembatalan secara secara yuridis formil dapat dilakukan di Kantor Pertanahan berdasarkan Perkaban Nomor 11 Tahun 2016. Kata Kunci : Pembatalan, Sertipikat Hak Milik, Putusan Pengadilan

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 23 Sep 2019 16:06
Last Modified: 23 Sep 2019 16:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49575

Actions (login required)

View Item View Item