PENYELESAIAN KASUS KELALAIAN MEDIK MELALUI LITIGASI DAN NON LITIGASI DI INDONESIA

Deri, Mulyadi (2019) PENYELESAIAN KASUS KELALAIAN MEDIK MELALUI LITIGASI DAN NON LITIGASI DI INDONESIA. Doctoral thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
1. Cover dan Abstrak Deri Mulyadi.pdf - Published Version

Download (961kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (750kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Akhir)
Bab Akhir.pdf - Published Version

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (494kB) | Preview
[img] Text (Full Disertasi)
Full Disertasi Deri Mulyadi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Dalam hukum kedokteran dikenal juga istilah kelalaian medik. Seseorang dikatakan lalai apabila ia bertindak acuh, tak peduli, tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya didalam tata pergaulan hidup masyarakat. Selama akibat dari kelalain itu tidak sampai membawa kerugian atau cidera kepada orang lain, atau karena menyangkut hal-hal yang sepele, maka tidak ada akibat hukum apa-apa. Beberapa kalangan praktisi hukum berpendapat bahwa masalah hukum kedokteran bukanlah delik aduan tetapi beberapa ahli hukum lain berpendapat bahwa ada perbedaaan yang sangat mendasar antara tindak pidana biasa dan tindak pidana medik, karena pada tindak pidana biasa yang menjadi titik perhatian utamanya adalah akibat dari tindakan tersebut, sedangkan dalam pidana medik yang menjadi titik utamanya adalah justru kausa atau sebab dan bukan akibat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimanakah pengaturan penyelesaian kasus kelalaian medik di Indonesia? (2) Bagaimanakah prospek pengaturan kasus kelalaian medik melalui litigasi dan non litigasi dalam hubungan dengan kepastian hukum?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridid normative. Tipe penelitiannya adalah deskriptif. Sumber data adalah data primer dan didukung dengan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Indonesia tidak memiliki pengaturan yang khusus tentang sengketa medik jika dokter diduga melakukan kelalaian medik. Peraturan yang ada tidak mengenal definisi malapraktik medik, kelalaian medik, dan risiko medik. Meskipun demikian terdapat beberapa peraturan yang mengatur penyelesaian kasus kelalaian medik. Berdasarkan pengaturan tersebut penyelesaian kasus kelalaian medik di Indonesia secara litigasi dan non litigasi. Hukum pidana modern dan Negara Anglo Saxon serta Eropa Continental telah melakukan restorative justice dengan memperhatikan asas manfaat lebih penting dari kepastian hukum. Mereka lebih mengedepankan pendekatan humanistis dan keadilan daripada hasrat pidana sehingga mediasi menjadi solusi dalam kasus kelalaian medik. Penelitian ini menyarankan sebagai berikut; (1) Disarankan kepada pembuat undang-undang, Presiden melalui Menteri Kesehatan dan DPR, merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran atau Kesehatan khususnya mengenai pengertian kelalaian medik dan risiko medik sehingga aparat hukum tidak cenderung menggunakan pasal-pasal kelalaian konvesional dalam KUHP, (2) Kepada penegak hukum dan organisasi profesi agar melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam penyelesaian sengketa medik. Dengan adanya MOU antara Kapolri dan IDI dapat menjadi dasar awal untuk penyelesaian kasu kelalain medik, dan (3) Organisasi profesi/Ikatan Dokter Indonesia dapat memainkan perannya dalam membantu penyelesaian sengketa medik. Kata Kunci: Dokter, Kelalaian Medik,Litigasi, Non Litigasi

Item Type: Thesis (Doctoral)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. Elwi Danil SH, M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Disertasi)
Depositing User: S3 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Sep 2019 11:05
Last Modified: 18 Sep 2019 11:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49556

Actions (login required)

View Item View Item