PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMAKAIAN TOKO PASAR INPRES III ANTARA PEDAGANG DENGAN DINAS PASAR DI KOTA PADANG

Adderi, Yusdi (2011) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMAKAIAN TOKO PASAR INPRES III ANTARA PEDAGANG DENGAN DINAS PASAR DI KOTA PADANG. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Full Text)
S1 Hukum 2011 Adderi Yusdi 07140255.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Pasar merupakan kawasan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi ekonomi. Pasar Raya Padang dikelola oleh pemerintah yaitu Dinas Pasar. Pengelolaan tersebul harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Mengenai toko; kios, los, dan meja batu yang berada di Pasar Inpres III Kota Padang setiap pedagang harus mendapatkan izin melalui Dinas Pasar untuk mendapatkan hak pakai. Dalam mendapatkan izin tersebut pedagang harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dinas Pasar dan menandatangani perjanjian. Pengelolaan Pasar Raya Padang diatur dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar. Dalam perjanjian tersebut terdapat klausul-klausul yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan perjanjian pasar inpres III antara pedagang dengan Dinas Pasar penulis meneliti dengan perumusan masalah : bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pemakaian toko Pasar Inpres III antara pedagang dengan Dinas Pasar, bagaimanakah bentuk hak pakai yang digunakan oleh Dinas Pasar Kota Padang, dan bagaimanakah langgung jawab masing-masing pihak terhadap toko pasar inpres III. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, serta menggunakan populasi dan sampel Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak pakai yang digunakan dalam pemakaian toko bukan hak pakai yang terdapat dalam Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok- pokok Dasar Agraria tetapi hak pakai yang terdapat dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar. Pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh dinas ditentukan oleh Dinas Pasar, serta perjanjian dibawah tangan yang dilakukan pedagang dengan pihak ketiga dalam hal menyewakan tempat yang ditempatinya. 75 % pedagang pada umumnya melakukan sewa- menyewa dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Dinas Pasar atau dengan perjanjian dibawah tangan. Dinas Pasar bertanggungjawab terhadap fasilitas yang ada dalam pasar raya khususnya pasar inpres III baik itu keamanan, kebersihan , listrik, dan aliran pembuangan air. Pedagang bertanggungjawab terhadap toko yang ditempatinya yang salah satunya dengan tidak menelantarkan toko atau tidak menyewakan toko kepada pihak ketiga kecuali sepengetahuan dinas pasar. Kendala yang dihadapi dinas pasar yaitu kurangnya pengaluran mengenai hak pakai khususnya dalam jangka waktu hak pakai pada pasar raya khususnya pasar inpres III serta pengawasan yang tidak berkala sehingga teijadinya pelanggaran oleh pedagang.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Damas Reny Priharty, S.H, M.H ; Hj. Mardalena Hanifah, S.H, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: TID Rafiqatul Fikri
Date Deposited: 28 May 2025 02:28
Last Modified: 28 May 2025 02:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/495519

Actions (login required)

View Item View Item