PENGATURAN PROFESI DOKTER ASING MENURUT MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON MEDICAL PRACTITIONERS DALAM KERANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

AIZIZIA, PUTERI IMANSYAH (2019) PENGATURAN PROFESI DOKTER ASING MENURUT MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON MEDICAL PRACTITIONERS DALAM KERANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (457kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (330kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Globalisasi adalah perubahan yang terjadi dari segala aspek yaitu sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Secara garis beras globalisasi diranah hukum internasional terkait juga terhadap perubahan dari aspek ekonomi, khususnya di bidang jasa. Didalam hukum internasional, terdapat hukum yang mengatur tentang jasa, yaitu Mutual Recognition Arrangement. Dalam pengaturan MRAs diatur juga secara khusus mengenai profesi dokter yaitu Mutual Recognition Arrangement on Medical Practitioners. Dalam peraturan ini terdapat segala ketentuan yang mengatur bagaimana kedudukan profesi dokter yang akan melakukan kerjasama dengan negara lain. Salah satu contoh kasus yang sudah terjadi yaitu dimana profesi dokter asing dari Negara Singapura yang masuk ke Indonesia dalam rangka membagi ilmu tentang teknologi yang sebelumnya belum pernah digunakan oleh dokter Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi karena sudah sangat dibutuhkan teknologi yang lebih baru yang akan digunakan di Indonesia. Kemudian contoh kasus lainnya, yaitu adanya profesi dokter Negara Vietnam yang datang ke Indonesia tepatnya di daerah Bungus Provinsi Sumatera Barat. Dari dua contoh kasus ini terdapat perbedaan yang terjadi, yang dimana profesi dokter Singapura tidak menimbulkan suatu permasalahan setelah melakukan kerjasama dengan dokter di Indonesia, akan tetapi profesi dokter asing Vietnam menjadi suatu permasalahan yang harus diatasi oleh penanggung jawab dokter Indonesia. Sedangkan peraturan dari kedua kasus ini mengacu kepada Mutual Recognition Arrangement On Medical Practitioners. Rumusan masalah yaitu 1. Bagaimana pengaturan dokter asing menurut Mutual Recognition Arrangement On Medical Practitioners dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN? 2. Bagaimana implementasi MRA On Medical Practitioners dalam penggunaan dokter asing di Indonesia? . Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penilitian dan pembahasan yaitu : 1. Pengaturan tenaga medis asing menurut Mutual Recognition Arrangement dalam kerangka Masyarakat Ekonomi Asean yaitu: Ada 10 Pasal yang sudah tertulis dan sudah disetujui oleh 10 Negara Anggota ASEAN. Ke-10 Pasal tersebut dirasakan sudah sangat cukup untuk menghadapi berbagai macam permasalahan yang timbul apabila ada Negara yang tidak tunduk kepada perjanjian yang sudah disepakati. Kesimpulan yang bisa kita ambil yaitu seperti yang sudah tertera dalam Pasal pertama yang tertulis dalam Mutual Recognition Arrangement adalah tentang tujuan dari adanya peraturan yang sudah disahkan oleh ke-10 Negara ASEAN. 2. Implementasi MRA On Medical Practitioners dalam penggunaan profesi dokter asing di Indonesia Mendapatkan informasi yang lebih baik terkait masalah kesehatan dan bertukar informasi tentang teknologi, dapat mendorong upaya peningkatan kualitas tenaga medis Indonesia secara terus menerus, dan meningkatkan efisiensi dan daya saing di tingkat Internasional. Kata kunci: ASEAN, MEA, MRA on Medical Practitioners, Profesi Dokter.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Najmi SH,. MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 10 Sep 2019 12:05
Last Modified: 10 Sep 2019 12:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49506

Actions (login required)

View Item View Item