YUHENDRI, HERU (2012) KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UNADANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTRIAN NEGARA. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
S1 Hukum 2012 Heru Yuhendi 0810111015.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Pasal 10 UU No.39 Talum 2008 ienlaiig Keinenteriau Negara yaug meiigaliir keieimian mengeiiai Wakil Menteri mengatakan bahwa " dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan seeara khusus Presiden dapat mengangkat Wakil Mentri pada kementrian tertentu. Penjelasan Pasal 10 UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatakan banwa "yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Kemudian Pasal 70 ayat (1) Perpres No.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara mengatakan bahwa "Wakil Menteri berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri". Pada kenyataannya Wakil Menteri diangkat oleh Presiden, Disatu pihak Wakil Menteri diangkat oleh Presiden, dilain pihak Wakil Menteri bertanggung jawab kepada Menteri sehingga tidak ada kejelasan mengenai kedudukan Wakil Menteri ini apakali inemp;ikaii jabaian karir atau polilis, Adapun permasalalian yang penulis kemukakan adalah kedudukan Wakil Menteri dalam sisieni pemerintahan Indonesia niemirnt UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan persyarataana dalam melakukan pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuiridis normative, dengan menekankan aspek hukum yang berkenaan dengan permasalahan kemudian dihubungkan dengan bahan hukum yang ada. Kedudukan Wakil Menteri dalam sistein pemerintahan Indonesia menurut UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. Hal tersebut terdapat pada penjelasan Pasal 10 UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada prinsipnya penjelasan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membentuk peraturan lebih lanjut, namun pada kenyataannya penjelasan tersebut dijadikan sandaran oleh Presiden bagi pengaturan jabatan Wakil Menteri. Persyaratan dalam melakukan pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden adalah bahwa Wakil Menteri itu harus berasal dari pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon l.a. hal tersebut dinyatakan didalam Pasal 70 ayat (3) Perpres No.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Namun dihapus ketentuannya dengan dikeluarkannya Perpres No.76 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara tanpa mengubah ketentuan yang lain.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Suharizal, S.H., M.H; Henny Andriyani, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Mrs Vivi Irawati |
Date Deposited: | 24 Apr 2025 03:00 |
Last Modified: | 24 Apr 2025 03:00 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/494588 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |