PRATAMA, ADIL (2012) PELAKSANAAN HAK PAKAI ATAS TANAH UNTUK INSTANSI PEMERINTAH DI KOTA PADANG. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
S1 Hukum 2012 Adil Pratama 07940130.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Hak pakai adalah hak untuk mcnggunakan dan/atau memungut hasil dari yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam . keputusan pemberiannya oleh pejabal yang berwenang memberikannya atau dengan perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan peijanjian sewa menyewa atau peijanjian pengolahan tanah. Hak pakai tersebut diadakan berdasarkan suatu peijanjian antara yang mempunyai hak milik dengan pihak yang akan mendapatkan hak pakai itu. Pelaksanaan pemberian hak pakai tanah negara dalam haJ ini hanya instansi Pemerintah saja yang bisa memohon hak pakai atas tanah. Sedangkan tidak dapat dialihkan kepada pihak swasta dan dalam hak pakai ini pihak lain ada yang dirugikan karena hak pakai mempunyai fungsi sosial yang arlinya apabila kepentingan umum telah menghendaki dapat saja haknya dicabut. Dengan demikian hak pakai ini tidak mengandung unsur pemerasan tetapi masyarakat akan dirugikan haknya menjadi hak pakai negara walaupun adanya Ganti kerugian terhadap tanah tersebut. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana Pelaksanaan hak pakai untuk instansi Pemerintah Daerah di Kota Padang? 2). Bagaimana kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak pakai untuk instansi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang? 3). Apa Upaya yang dllakukan untuk mengatasi kendala Pelaksanaan Hak Pakai di Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Didalam pemberian Hak Pakai Atas Tanah untuk Instansi Pemerintah terlebih dahulu pemerintah atau pemohon hak wajib raemenuhi persyaratan dalam mendapatkan hak pakai antara lain : 1) FormuJir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, 2) Sural Kuasa apabila dikuasakan. 3) Fotocopy idenlitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikitasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,4)Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah, 5) Buk-ti perolehan tanah/Alas Hak/surat pcmyataan dari pengelola asset, 6) Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, 7) Melampirkan bukti SSP^Ph sesuai dengan ketentuan. Kendala yang dialami kurangnya pengawasan akan batas waktu bagi pemilik Hak pakai yang mereka tempati padahal jika waktu berakhir pemilik hak harm siap-siap pindah atau memperpanjang hak pakai terhadap bangunan atau tanah yang ditempatinya. upaya yang dilakukan pemerintah terutama dalam masalah tanah instansi itu agar tertib dalam pelaksanaan, maka pada badan pertanahan nasional telah dibentuk satu direktorat sendiri yaitu penggadaan tanah instansi pemerintah yang bertugas khusus menangani pengurusan tanah milik pemerintah terutama dalam hal pembiayaan yang berhubimgan dengan pengurusan sertifikat tanah milik instansi. kesimpulan bahwa pelaksanaan pemberian Hak pakai untuk instansi pemerintah pendaflarannya dibagi dalam 6 tahap yang terdiri dari Proses Project Proposal dan Constatering Rapport, Proses Risalah Aspek Tata Guna Tanah, Proses Surat Ukur, Proses Sidang Panitia B, Proses Rekomendasi Gubemur, Proses Penerbltan Sertipikat Hak pakai. Saran kantor Pertanahan Kota Padang diharapkan lebih meningkatkan pelayanannya, agar mempercepat proses pemberian hak pakai atas tanah instansi pemerintki sehingga dalam pengurusan sertifikat tidak membutuhkan waktu yang lama.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Kurnia Warman, S.H., M.H; Anton Rosari, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Mrs Vivi Irawati |
Date Deposited: | 22 Apr 2025 02:55 |
Last Modified: | 22 Apr 2025 02:55 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/494542 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |