PERMASALAHAN HUKUM TENTANG TALAK DI LUAR PENGADILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HARTA PERKAWINAN DIKAITKAN DENGAN IJTIMA’ MAJELIS ULAMA INDONESIA IV TAHUN 2012

Ilham, Hidayat (2019) PERMASALAHAN HUKUM TENTANG TALAK DI LUAR PENGADILAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HARTA PERKAWINAN DIKAITKAN DENGAN IJTIMA’ MAJELIS ULAMA INDONESIA IV TAHUN 2012. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK PDF.pdf - Published Version

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab 1)
BAB I PDF.pdf - Published Version

Download (491kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab akhir/penutup)
BAB IV PDF.pdf - Published Version

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN PDF.pdf - Published Version

Download (270kB) | Preview
[img] Text (tesis full)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Lahirnya Undang – undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, terutama terutama putusnya perkawinan telah menimbulkan dualisme hukum Islam di Indonesia. Mengenai talak disatu sisi, ummat Islam diajarkan dalam fiqh Islam bahwa talak adalah hak dari suami, dimana apabila seorang suami mentalak isterinya sekalipun tanpa ada saksi, maka jatuhlah talaknya, sedangkan hukum perkawinan di Indonesia, termasuk bagi ummat Islam yang diatur secara khusus dalam Kompilasi Hukum Islam, menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan agama setelah melalui persidangan. Apalagi dua organisasi Islam di Indonesia yaitu Muhammadyah dan Nahdlatul Ulama memiliki pendapat yang berbeda. Pada satu sisi NU dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta Tahun 1989 telah memberikan keputusan hukum bahwa talak adalah hak prerogatif suami yang bisa dijatuhkan kapanpun dan dimanapun bahkan tanpa alasan sekalipun. Jika suami telah menjatuhkan talak di luar Pengadilan Agama, maka talak tersebut adalah sah. Sedangkan Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam fatwanya yang disidangkan pada hari Jum’at, 8 Jumadal Ula 1428 H/ 25 Mei 2007 M memberikan sebuah putusan bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan, Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Pandangan NU dan Muhammadiyah di atas mencerminkan suatu hal yang kontradiktif. Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Fatwa Ijtima’ MUI IV tahun 2012 memberikan fatwa sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan perbedaan tersebut dengan fatwanya bahwa talak di luar pengadilan hukumnya sah dengan syarat ada alasan syar’i yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan, Iddah talak dihitung semenjak suami menjatuhkan talak dan untuk kepentingan kemaslahatan dan menjamin kepastian hukum, talak di luar pengadilan harus dilaporkan (ikhbar) kepada pengadilan agama. Dengan metode penelitian Yuridis Normatif, penulis berusaha membahas masalah tersebut, yaitu mencoba untuk menemukan permasalah yang timbul akibat aturan tersebut serta mencari jalan keluar bagaimana fatwa MUI tersebut dapat diterapkan. Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa dengan tidak diakui keabsahan talak diluar pengadilan menyebab kekacauan hukum akibat tidak pastian hukum bagi ummat Islam, yaitu dalam hal mengenai kapan jatuhnya talak dan berakhirnya masa iddah., mengenai talak tiga, mengenai keabsahan status anak yang dilahirkan setelah jatuhnya talak dan mengenai keabsahan pernikahan kedua serta status anak yang dilahirkannya yang dapat merusak agama dan keturunan ummat Islam di Indonesia. Jika Perkawinan adalah sah menurut agama tersebut, maka Perceraian seharusnya juga adalah sah jika dilakukan menurut hukum agama tersebut. Faktor yang menyebabkan terjadinya talak diluar pengadilan meliputi faktor ekonomi, faktor yuridis, faktor sosiologis dan Faktor adat istiadat, Mengenai pembagian harta perkawinan akibat cerai diluar pengadilan umumnya masyarakat yang menyelesaikan permasalahan mengenai harta perkawinan secara kekeluargaan dengan mengikut sertakan ulama setempat dan tokoh adat. Kata kunci: Implikasi Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia Talak Diluar Pengadilan LEGAL ISSUES ABOUT DIVORCE OUT OF THE COURT PRECEEDINGS AND IT'S IMPLICATIONS FOR MARRIAGE TREASURES ASSOCIATED WITH IJTIMA' MAJELIS ULAMA INDONESIA IV OF 2012 By: Ilham Hidayat Abstract The birth of the Marriage Law No. 1 of 1974, especially the breakup of marriage has led to the dualism of Islamic law in Indonesia. Regarding Divorce on the one hand, Muslims are taught in Islamic fiqh that Divorce is the right of a husband, where if a wife is mentally ill even without a witness, then the divorce falls, while the marriage law in Indonesia, including the Islamic ummah, is specifically regulated in the Law Compilation Islam, determines that divorce can only be done before a religious court after going through a trial. Moreover, two Islamic organizations in Indonesia, namely Muhammadyah and Nahdlatul Ulama have different opinions. On the one hand, NU in the 28th Congress in Yogyakarta in 1989 gave a legal decision that Divorce was the husband's prerogative which could be dropped anytime and anywhere even without reason. If the husband has dropped divorce outside the Religious Court, then the divorce is valid. While the Majlis Tarjih Muhammadiyah in his fatwa that was tried on Friday, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 May 2007 M gave a ruling that divorce must be carried out through a court examination process, divorce carried out outside the court was declared invalid. The views of NU and Muhammadiyah above reflect a contradiction. Therefore the Indonesian Ulema Council based on the MUI IV 2012 Fatwa gave a fatwa as a middle way to resolve these differences with its fatwa that divorce outside the legal court is valid provided there is a syar'i reason that the truth can be proven in court. Iddah Divorce is calculated since husband drops divorce and for the benefit of benefit and guarantees legal certainty, divorce outside the court must be reported (ikhbar) to the religious court. With the Normative Juridical research method, the author tries to discuss the problem, namely trying to find the problems that arise as a result of these rules and find a way out how the MUI fatwa can be applied. From the results of the study, the authors conclude that the unrecognized Divorce legality outside the court causes legal chaos due to uncertain laws for the Islamic ummah, namely in terms of when the fall of divorce and the end of the iddah period, concerning triple divorce, concerning the validity of the status of children born after the fall Divorce and concerning the validity of the second marriage and the status of the child that was born which could damage the religion and descent of the Islamic ummah in Indonesia. If Marriage is legal according to the religion, then Divorce should also be valid if carried out according to the religious law. Factors that cause divorce outside the court include economic factors, juridical factors, sociological factors and customs factors, regarding the distribution of marital assets due to divorce outside the court, in general, the community resolves issues regarding marital property in a family manner by including local ulama and traditional leaders. Key words: Implications of Ijtima ' Majelis Ulama Indonesian

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yawirman, MA
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Implikasi Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia Talak Diluar Pengadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 14 Oct 2019 12:11
Last Modified: 14 Oct 2019 12:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49452

Actions (login required)

View Item View Item