Barabuik Harato Pusako : Studi Tentang Konflik Tanah Kaum Suku Jambak versus Anak Pisang Kaum Suku Jambak Kelurahan Kapalo KotoTahun 1980-2017.

Gusrianti, Winda (2019) Barabuik Harato Pusako : Studi Tentang Konflik Tanah Kaum Suku Jambak versus Anak Pisang Kaum Suku Jambak Kelurahan Kapalo KotoTahun 1980-2017. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab pendahuluan)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (358kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab penutup)
BAB KESIMPULAN.pdf - Published Version

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (204kB) | Preview
[img] Text (full skripsi)
NASKAH UTUH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pembahasan kepada kronologi konflik antara anggota di Kaum Suku Jambak dengan Anak Pisang Kaum Suku Jambak. Kedua kelompok ini saling memperebutkan tanah kaum Suku Jambak yang terletak di Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah. Adapun langkah- langkah dari metode penelitian sejarah ini yaitu Heuristik (pengumpulan data), Kritik Sumber, Interpretasi dan Historiografi (penulisan). Untuk mempertajam analisis, maka digunakan pendekatan kualitatif yaitu wawancara mendalam untuk mendapatkan infomasi tentang pokok persoalan. Beberapa pihak yang diwawancarai seperti anggota kaum Suku Jambak, lurah Kapalo Koto, sekretaris KAN, dan warga setempat. Konflik antara anggota kaum Suku Jambak ditengarai oleh pengakuan sepihak Anak Pisang kaum Suku Jambak terhadap tanah kaum suku Jambak yang berada di Kelurahan Kapalo Koto dan Limau Manis. Perebutan tanah ini semakin memanas setelah adanya pendaftaran sengketa tanah ke Pengadilan Negeri Padang pada tahun 1980 oleh salah satu anggota kaum Suku Jambak. Adapun tanah yang diperebutkan itu terdiri atas sawah, tanah perumahan dan tanah kosong (tanah yang belum dikelola). Akibatnya tanah tersebut tidak dapat dikelola secara baikoleh kedua belah pihak karena antara anggota kaum Suku Jambak dan Anak Pisangnya saling mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka. Pada tahun 1980, tahun 1994, 2005, 2007 dan 2011 silih berganti anggota kaum Suku Jambak mengajukan gugatan yang isi gugatannya menyatakan bahwa masing-masing penggugat merupakan pemilik tanah yang diperebutkan tersebut. Permasalahan ini seperti tidak kunjung usai karena masing-masing anggota ingin memiliki tanah kaum itu. Dari konflik panjang itu, ternyata keputusan hukum tertinggi dimenangkan oleh Anak Pisang Suku Jambak. Walaupun ada yang menang, dalam realitasnya kedua belah pihak sama-sama rugi. Pihak yang kalah kehilangan harta pusaka dan yang menang belum juga dapat mengelola lahan yang telah dimenangkannya karena selain masih direbut oleh pihak yang kalah, beberapa tanah lain masih dalam prosses hukum. Belum lagi, biaya yang digunakan untuk menyelesaikan masalah di pengadilan tergolong besar sehingga konflik tanah ini menjadikan kedua belah pihak tidak diuntungkan. Betul juga kata pepatah petitih yaitu; menang jadi arang kalah jadi abu. Kata kunci : Berebut, Tanah, Pusaka, Kaum, Konflik

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Zaiyardam, M.Hum
Subjects: C Auxiliary Sciences of History > C Auxiliary sciences of history (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Budaya > Ilmu Sejarah
Depositing User: S1 Ilmu Sejarah
Date Deposited: 31 Jul 2019 08:56
Last Modified: 31 Jul 2019 08:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49220

Actions (login required)

View Item View Item