KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH ULAYAT KAUM BODI SAPIK YANG TELAH DISERTIFIKATKAN DI JORONG BARUAH, NAGARI PADANG MAGEK, KABUPATEN TANAH DATAR

Reza, Wahyudi (2025) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH ULAYAT KAUM BODI SAPIK YANG TELAH DISERTIFIKATKAN DI JORONG BARUAH, NAGARI PADANG MAGEK, KABUPATEN TANAH DATAR. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (143kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (376kB)
[img] Text (BAb IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (192kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan hak atas tanah. Hak atas tanah merupakan penguasaan atas tanah tertentu sesuai dengan batas-batasnya baik itu hak milik, hak pakai, dan lain sebagainya. Salah satu tanah yang sering disengketakan adalah Tanah Ulayat Kaum. Salah satu sengketa Tanah Ulayat Kaum adalah Tanah Ulayat Kaum Bodi Sapik yang terjadi di Jorong Baruah, Nagari Padang Magek, Kabupaten Tanah Datar. Dimana tanah ulayat kaum tersebut disertifikatkan tanpa izin dari Mamak Kepala Waris. Yang dipermasalahkan dalam sengketa Tanah Ulayat Kaum ini adalah terkait status kepemilikan hak atas tanah tersebut. Kepemilikan hak atas tanah ulayat kaum tersebut dalam sertifkat tanah dimiliki oleh Tergugat (Tisra Juwita dan Hasni Wirda) dan dalam proses penerbitan tanah tersebut ada pemalsuan surat dan tanda tangan Mamak Kepala Waris. Dengan demikian hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku di Indonesi, khususnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat. Sehingga dalam hal ini perlu dilakukan penelitian dengan perumusan masalah: 1) Bagaimana Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Ulayat Kaum Di Jorong Baruah, Nagari Padang Magek, Kabupaten Tanah Datar?, 2) Bagaimana Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Bodi Sapik Yang Telah Disertifikasi Di Jorong Baruah, Nagari Padang Magek, Kabupaten Tanah Datar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder. Data yang didapatkan di analisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Proses sertikasi Tanah Ulayat Kaum Bodi Sapik ini dilakukan pada tahun 2000 ketika Kakak Kandung Tergugat menjadi kepala desa pada saat itu ada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan memberikan wewenang kepada Pemerintah Desa untuk mengeluarkan surat keterangan kepemilikan atas tanah (sporadik). Sporadik ini digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah (pembuatan sertifikat Tanah Ulayat Kaum) ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar. Proses penerbitan sertifikat tanah tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Bodi Sapik Yang Telah Disertifikasi Di Jorong Baruah, Nagari Padang Magek, Kabupaten Tanah Datar dalam sertifikat tanahnya dimiliki oleh Tergugat dan sekarang dikuasai oleh pihak Penggugat (Damanhuri) dengan surat keterangan hibah dari Tergugat. Dengan demikian hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 7 dan angka 19, Pasal 9, Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Mar 2025 04:27
Last Modified: 24 Mar 2025 04:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/490676

Actions (login required)

View Item View Item