KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENYIDIK SEKTOR JASA KEUANGAN PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 59/PUU-XXI/2023

Aura, Zahira (2025) KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENYIDIK SEKTOR JASA KEUANGAN PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 59/PUU-XXI/2023. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (145kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (306kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (281kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Slripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), telah mengubah pengaturan mengenai kewenangan penyidikan sektor jasa keuangan. Sehingga menimbulkan kebutuhan penegasan kedudukan OJK sebagai penyidik serta mekanisme koordinasi yang efektif agar tidak mengurangi kewenangan Kepolisian, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini, yaitu Pertama, bagaimana kewenangan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan di sektor jasa keuangan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023? Kedua, bagaimana Implikasi atas adanya perubahan kewenangan penyidikan sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap hubungan kewenangan dengan lembaga lainnya? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan memakai kajian kepustakaan dengan data sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel yang sesuai dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, Pascaputusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023, kewenangan Penyidik OJK yang terdiri dari Kepolisian, PPNS, dan Pegawai tertentu dapat dibenarkan apabila dikoordinasikan dengan Lembaga Kepolisian yang dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pedoman kerja Polri dan OJK No.PRJ-1/MS/6/2020 dan No.PK/3/X/2020. Sehingga tindak pidana juga dapat ditangani Kepolisian. Untuk unsur pegawai tertentu sebagai penunjang efektifitas penyidikan, dimana tidak ada pengaturanya dalam KUHAP sehingga sudah semestinya adanya revisi KUHAP agar menyelaraskan. Kedua, setiap lembaga lainnya memiliki kewenangan pengawasan dan penyidikan masing-masing dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi lembaganya di sektor jasa keuangan. Sehingga pascaputusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023, diperlulan regulasi teknis terkait pembagian tugas penyidikan antara OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan untuk mencegah adanya tumpang tindih kewenangan.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 06 Mar 2025 03:54
Last Modified: 06 Mar 2025 03:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/489367

Actions (login required)

View Item View Item