Kedudukan Dan Kewenangan Pt. Jamsostek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial

AS, Ibnu Yusuf (2013) Kedudukan Dan Kewenangan Pt. Jamsostek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 2013 IBNU YUSUF. AS 0910113352.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK PT. Jamsostek merupakan BUMN Perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kega yang menyelenggarakan program jaminan sosial, namun selama ini dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan filosofi penyelenggaraan program jaminan sosial pasca Amandemen Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia 1945. Sehubungan dengan hal tersebut maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan ditindak lanjuti dengan membentuk BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana BPJS tersebut adalah transformasi dari badan penyelenggara Jaminan sosial yang tengah berjalan dan memungkinkan membentuk badan penyelenggara yang baru. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut ; (l)Bagaimanakah kedudukan dan kewenangan PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ?, (2)Bagaimanakah program-program, kepesertaan dan tata cara pembayaran iuran bagl peserta PT.Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ?. Metode penelitian yang di pergunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini maka PT.Jamsostek tetap menjadi badan penyelenggara yang kedudukannya menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementrian dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Perlindimgan yang diberikanpun menjadi lebih luas kama pemberian jaminan sosial bukan hanya kepada pekeija sektor formal saja sepeiti pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, tetapi juga kepada pekeija sektor informal dan masyarakat yang tidak mampu, jika penyelenggaraannya makin maju, program jamsostek tidak hanya bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa. Agar semua yang di inginkan dapat tercapai hendaklah memastikan berfungsinya pengawasan dan penegakan hukum dalam pelaksanaannya.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Khairani, SH.,MH.,; Titin Fatimah, SH., MH.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 04 Mar 2025 03:29
Last Modified: 04 Mar 2025 03:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/489357

Actions (login required)

View Item View Item