Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Kaum Dalam Hukum Adat Di Minangkabau (Studi Kasus Di Nagari Guguak Sarai, Kecamatan Ix Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat)

Saptanti, Saptanti (2013) Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Kaum Dalam Hukum Adat Di Minangkabau (Studi Kasus Di Nagari Guguak Sarai, Kecamatan Ix Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK ANTROPOLOGI SOSIAL 2013 SAPTANTI 0810822036.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Abstrak Santanti. Bp. 08 10822 036. Jurusan Anropologi Sosial. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Folitik. Universitas Andalas. Padang. 2013. Judul "Penyelrsaian Sengketa Tanah Ulayat Kaum Dalam Hukum Adat Diminangkabau” Studi Kasus: Kanagarian Guguak Sarai, Kecamatan Ix Koto Sungai Lasi, Kabupateo Solok. Pembimbing I Dr.Erwiii.M.Si Dan Pembimbiog 11 Hendrawati.S.H, M.Hum. Hukum Adat Merupakan Hukum Tunm Temunin Dari Nenek Moyang Terdahulu Yang Digunakan Sebagai Pedoman Oleh Masyarakat Adat Di Minangkabau, Berisikan Nilai Dan Norma Yang Tidak Tertulis Namun Ada Sanksi Bagi Yang Melanggamya. Berbagai Macam Aturan Yang Mengatur Hubungan Antara Satu Masyarakat Dengan Masyarakat Lamnya Ada Dalam Hukum Adat Termasuk Penyelesaian Sengketa Dalam Masyarakat. Permasalahan Dalam Penelitian Ini Mengungkapkan Sengketa Tanah Yang Teqadi Di Nagan Guguak Sarai Yang Merupakan Salah Satu Desa Yang Mengalami Kasus Sengkete Tanah Ulayat Kaum. Sengketa Ini Menyangkut Perebutan Tanah Ulayat, Dimana Salah Satu Pihak Memiliki Senfilmt Tanah Yang Kuat Dimata Hukum Negara, Sedangkan Pihak Lainnya Mempunyai Ranji Untuk Menjadi Syarat Bukti Kepemilikan Dalam Hukum. Adat. Tujuan Dari Penelitian Ini Adalah Untuk Mempelajari, Memahami Dan Memberikan Gambaran Penjabaran Tentang Fungsi Hukum Adat Dalam Mengatur Tanah Ulayat Kaum Di Nagari Guguak Sarai Dan Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Kaum Dalam Hukum Adat Yang Ada Di Nagan Guguak Sarai. Metode Yang Digunakan Penulis Untuk Menjawab Permasalahan Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Kaum Menurut Hukum Adat Di Nagari Guguak Sarai Ini, Adalah Mengumpulkan Date Dan Informasi Baik Secara Lisan Maupun Secara Tulisan Berupa Dokumen-Dokumen Yang Menjadi Sumber Primer Dan Sekunder. Dalam Teknik Pengumpulan Date Tersebut Penulis Menggunakan Observasi Dan Wawancara, Sedangkan Tipe Dari Penelitian Ini Adalah Deskritif Atau Menggambarkan Bagaimana Hukum Adat Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Yang Ada. Hasil Penelitian Menunjukkan Hukum Adat Memiliki Fimgsi Dan Peran Pentmg Dalam Menyelesaikan Permasalahan Yang Ada Dalam Masyarakat Dengan Cara Musyawarah Dengan Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa. Penyelesaian Permasalahan Sengketa Di "Nagari Guguak" Sarai Melibatkan Musyawarah Mulai Dari Tingkatan Kaum, Suku Dan Yang Terakhir Di Tingkat Kerapatan Adat Nagari (Kan). Penyelesaian Berbagai Sengketa Tanah Yang Ada Di Guguak Sarai Masih Bisa Ditangani Oleh Hukum Adat, Namun Ada Salah Satu Kasus Yang Tidak Dapat Diselesaikan Oleh Hukum Adat Dikarenakan Penegak Dan Pelaksana Hukum Adat Sendiri Yang Merasa Tidak Lagi Dapat Menyelesaikan Dengan Adil, Sehingga Membawa Kasus Im Kejalur Hukum Positif.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Erwin. M.Si.,; Hendrawati. S.H. M.Hum
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > S1 Antropologi Sosial
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 03 Mar 2025 02:57
Last Modified: 03 Mar 2025 02:57
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/489273

Actions (login required)

View Item View Item