DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA NIHIL TERHADAP TERDAKWA RESIDIVIS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang No 150/Pid.B/2019/PN Pdg)

Thailla, Fianesia (2025) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA NIHIL TERHADAP TERDAKWA RESIDIVIS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang No 150/Pid.B/2019/PN Pdg). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (328kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (441kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (245kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (315kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Putusan pidana penjara selama nihil dapat diartikan sebagai penjatuhan keputusan hukum oleh hakim kepada terdakwa tanpa adanya balasan pidana yang diberikan, baik pidana penjara maupun pidana denda. Putusan nihil dapat diberikan apabila terdakwa dalam perkara sebelumnya telah dijatuhi pidana maksimal, yaitu pidana pokok berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup (sesuai dengan ketentuan Pasal 67 KUHP). Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah 1. Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama nihil terhadap terdakwa residivis? 2. Apakah penjatuhan pidana penjara selama nihil dalam perkara nomor 150/Pid.B/2019/PN Pdg bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama nihil belum ada aturan secara tegas. Tetapi dalam kasus putusan nomor 150/Pid.B/2019/PN Pdg hakim berpijak pada ketentuan pasal 65 ayat (2) KUHP sebagai pertimbangan yuridis. 2. Penjatuhan putusan dengan pidana penjara selama nihil menurut hakim tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, karena hakim melandaskan putusan tersebut pada ketentuan pasal 65 ayat (2) KUHP. Tetapi hakim hendaknya mempertimbangkan aspek lain yang berkaitan dengan pokok perkara agar tidak adanya pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Karena jika keadilan dipertentangkan dengan kepastian hukum, maka hakim harus mendahulukan keadilan.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara Selama Nihil, Terdakwa Residivis.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Feb 2025 03:26
Last Modified: 26 Feb 2025 03:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/489056

Actions (login required)

View Item View Item