KRIMINALISASI PERILAKU KORUPSI MEMPEROLEH KEKAYAAN TIDAK WAJAR PEJABAT PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Murdani Chan, Gusti (2025) KRIMINALISASI PERILAKU KORUPSI MEMPEROLEH KEKAYAAN TIDAK WAJAR PEJABAT PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. S3 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK GUSTI.pdf - Published Version

Download (242kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I GUSTI.pdf - Published Version

Download (822kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB VI GUSTI.pdf - Published Version

Download (221kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA GUSTI.pdf - Published Version

Download (515kB)
[img] Text (Disertasi Full)
DISERTASI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Abstrak Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada belum maksimal memberantas tindak pidana korupsi. Banyak kasus pejabat-pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak wajar. Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang telah meratifikasi UNCAC, dimana UNCAC menyatakan bahwa kekayaan tidak wajar pejabat public merupakan suatu tindak pidana korupsi, namun sampai saat ini Indonesia belum memiliki peraturan terkait kekayaan tidak wajar pejabat publik. Adapun rumusan masalah pertama, bagaimana pengaturan kekayaan pejabat publik dalam sistem hukum positif Indonesia? Rumusan masalah kedua, apakah kriteria untuk menentukan telah terjadinya tindak pidana memperoleh kekayaan tidak wajar pejabat publik? Rumusan masalah ketiga, bagaimanakah konstruksi hukum pidana untuk melakukan kriminalisasi terhadap tindak pidana memperoleh kekayaan tidak wajar pejabat publik di Indonesia? Di dalam penelitian ini diperoleh, pertama, bahwa dalam pengaturan kekayaan pejabat publik dalam sistem hukum positif di Indonesia ditemukan empat pengaturan yaitu pekerjaan dan pendapatan yang boleh diterima oleh pejabat publik, kewajiban pelaporan LHKAN, pelaporan LHKPN, dan pelaporan pajak, secara teori sistem pelaporan LHKAN, LHKPN dan Pajak masih memiliki beberapa kelemahan yang membuat LHKAN, LHKPN dan Pajak tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kedua, kriteria untuk menentukan kekayaan tidak wajar pejabat publik: 1) Persentase kelebihan harta pejabat publik dari penghasilan yang sah 2) Kenaikan harta yang mendadak, 3) Gaya hidup pejabat publik yang melebihi penghasilannya yang sah. 4) Kepemilikan aset oleh pejabat publik, 5) Gaya hidup keluarga pejabat publik yang melebihi penghasilannya yang sah. 6) Kepemilikan aset oleh keluarga pejabat public yang digunakan untuk menganalisa alat bukti berupa LHKAN, LHKPN, Pajak, Investigasi pribadi dan keluarga, serta laporan masyarakat atau informasi masyarakat di media sosial. Ketiga, untuk mempermudah pengungkapan tindak pidana korupsi, Indonesia segera memiliki peraturan terkait tindak pidana memperoleh kekayaan tidak wajar pejabat publik. Subjek hukumnya adalah pejabat publik. Tindak pidana yang diatur adalah memperoleh kekayaan tidak wajar yang dilakukan sendiri oleh pejabat tersebut. Sanksi pidananya adalah pidana penjara, pidana kerja paksa sementara, pidana denda, dan pidana uang pengganti atau perampasan terhadap kekayaan yang memiliki kelebihan atas pendapatan yang sah dari seorang pejabat publik. Kata kunci: kriminalisasi, illicit, enrichment, korupsi.

Item Type: Thesis (S3)
Supervisors: Prof.Dr. Ismansyah,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: kriminalisasi, illicit, enrichment, korupsi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S3 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Feb 2025 06:42
Last Modified: 22 Feb 2025 06:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488817

Actions (login required)

View Item View Item