Mega, Dwiyanti (2013) Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Pusako Tinggi Kaum Caniago Dengan Kaum Jambak Dikelurahan Gunuang Sariak Dalam Perkara Perdata Nomor 35/PDT.G/2007/PN.PDG. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM PERDATA MURNI 2013 MEGA DWIYANTI 0910112164.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Harta Pusaka Tinggi Yang Lazim Juga Disebut Dalam Adat Tembilang Basi, Yaitu Hasil Cancang Lateh Nenek Moyang Yang Diwarisi Secara Turun-Temurun Menurut Garis Keturunan Ibu. Pusako Tinggi Merupakan Salah Satu Ciri Khas Adat Minangkabau Dan Dimiliki Oleh Suatu Kaura Atau Suku. Banyaknya Orang Yang Menggadaikan Tanah Pusako Tinggi Kaum Tanpa Izin Anggota Kaum Mengakibatkan Terjadinya Sengketa Antara Persilik Tanah Dengan Pemegang Tanah. Apabila Terjadi Sengketa Gadai Tanah Ulayat, Maka Penyelesaiannya Dapat Kita Lihat Dalam Salah Satu Pasal, Yaitu Pasal 12 Uyat (1) Yang Berbunyi: "Sengketa Tanah Ulayat Di Nagari Diselesaikan Oleh KAN Menurut Ketentuan Sepanjang Adat Yang Berlaku, 'Bajanjang Naink Batanggo Turun' Dan Diusahakan Dengan Jalan Perdamalan Melalui Musyawarah Dan Mufakat Dalam Bentuk Keputusan Perdaniaian." Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Mengetahui Penyebab Terjadinya Sengketa Gadui Tanah Pusako Tinggi Kaum Caniago Dengan Kaum Jambak, Upaya Penyelesaian Sengketa Gadai Tanalı Pusako, Dan Kendala Yang Dihadapi Pleh Para Pihak Dan Hakim Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Ini. Penelitian Ini Dapat Dimanfaatkan, Untuk Memberikan Masukan Bagi Masyarakat Sehingga Penerapan Hukum Adat Dapat Dijalankan Secara Baik Dan Dapat Mengurangi Adanya Benturan Kepentingan Antesa Masyarakat Dalam Melaksanakan Adatnya. Metode Penelitian Yang Digunakan Yaitu Yuridis Sosiologis Dan Sifat Penelitiannya Yaitu Deskriptif. Sengketa Gadai Tanah Pusako Tinggi Kaum Caniago Terjadi Karena Adanya Perbedaan Pendapat Antara Penggugat Dengan Tergugat Mengenai Objek Perkara, Tidak Adanya Itikad Baik Dari Para Tergugat, Para Tergugat Tidak Mau Mengembalikan Tanah Tersebut Kepada Penggugat, Tidak Mau Mempertebuskan Objek Perkara Kepada Penggugat Dan Perbuatan Tergugat Yang Mendirikan Bangunan Rumah Di Atas Tanah Objek Perkara Tanpa Izin Dan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah. Sengketa Gadai Tanah Pusako Tinggi Ini Akhirnya Diselesaikan Melalui Jalur Pengadilan, Karena Jalur Diluar Pengadilan Tidak Tercapai. Kendala Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Pusako Tinggi, Kurangnya Subjek Yang Digugat, Para Pibak Tidak Mau Berdamai Dan Kurangnya Saksi Yang Dapat Memberikan Keterangan Mengenai Batas-Batas Tanah Penggugat Dengan Tanahnya Serta Yang Menyaksikan Waktu Penggugat Meminjamkan Tanah Sudah Banyak Yang Meninggal.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Bachtiar Abna,S.H.,S.U ; Yasniwati,S.H.,M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Marne Dardanellen |
Date Deposited: | 14 Feb 2025 03:10 |
Last Modified: | 14 Feb 2025 03:10 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488553 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |