Gusman, Tedi (2013) Keberadaan Minuman Tradisional (Skotang Di Kota Padang) Ditinjau Dari Undang - Undang Perlindungan Konsumen. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
HUKUM PERDATA BISNIS 2012 TEDI GUSMAN 07940020.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (15MB) |
Abstract
Minuman tradisional Indonesia adalah segala jenis minuman olahan asli Indonesia, khas daerah setempat, mulai dari minuman lengkap, dan minuman selingan, yang cukup kandungan gizi, serta biasa dikonsumsi oleh masyarakat daerah tersebut. Skotang adalah minuman asli Jawa Barat berasa jahe yang biasa dihidangkan panas. Bahan lain yang biasanya dicampur ke dalam minuman sekoteng adalah kacang hijau, kacang tanah, pacar cina, dan potongan roti. Sekoteng biasa dihidangkan pada malam hari. Skotang biasanya dijual keliling dengan menggunakan gerobak pikul. Penelitian ini bertujuan untuk Standar BPOM Terhadap Pengusaha Skotang di Kota Padang dan kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha minuman skotang dan solusi yang tepat yang diberikan oleh pengusaha skotang. Pembahasan difokuskan pada peraturan perundang-undangan mengatur perindungan hukum konsumen makanan dan Penelitian ini dilakukan di Dinas Kesehatan Kota Padang dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Padang, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara langsung melalui tanya jawab berdasarkan pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya, kuisioner serta pengumpulan data dengan menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan rumusan masalah yang penulis bahas. Teknik pengolahan data yang dilakukan yaitu menganalisis semua data yang diperoleh untuk selanjutnya dideskripsikan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa bentuk tanggung jawab produsen dan tanggung jawab pemerintah terhadap konsumen akibat mengkonsumsi minuman tradisional skotang yang tidak memiliki ijin dari dinas kesehat. Bahwa bentuk pertangung jawaban yang dillakukan oleh oleh produsen berdasarkan wawancara mengatakan bahwa tanggung jawab yang dilakukan berupa menarik kembali produk yang ada dipasaran dan kemudian memberikan ganti kerugian sesuai permohonan konsumen yang merasa dirugikan. Selanjutnya tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, Gizi, dan Pangan Pasal 47 ayat (2) pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan kota Padang apabila ada konsumen yang merasa dirugikan akibat mengonsumsi minuman tradisional yaitu skotang yang terdaftar maupun tidak terdaftar melakukan tindakan berupa penarikan produk tersebut dari pasaran, pelarangan izin beredar, serta penutupan usaha.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Linda Elnis,SH,MH ; Yasnawati,SH,MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Marne Dardanellen |
Date Deposited: | 12 Feb 2025 08:41 |
Last Modified: | 12 Feb 2025 08:41 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488502 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |