Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Obyek Perjanjian Dalam Praktek Sewa Guna Usaha di PT. Batavia Prosperindo Finance Cabang Padang

Putri, Wiraningrum Elza (2013) Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Obyek Perjanjian Dalam Praktek Sewa Guna Usaha di PT. Batavia Prosperindo Finance Cabang Padang. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM PERDATA 2013 WIRANINGRUM ELZA PUTRI 0910112180.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (11MB)

Abstract

Munculnya lembaga sewa guna usaha sebegai alternatif pada dasarnya dilatar belakangi oleh tuntutan ekonomi bagi konsumen yang kekurangan modal untuk membeli alat pendukung usaha. Lembaga sewa guna usaha merupakan suatu lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pemberian stau peminjaman sejumlah modal kerja dalam bentuk alat-alat produksi. PT. Batavia Prosperindo Finance (BPF) Cabang Padang merupakan salah satu perusahaan publik yang bergerak di bidang Pembiayaan Konsumen yang memberikan kemudahan bagi konsumen yang membutuhkan sarana transportasi di kota l'adang dengan pembiayaan secara sewa guna usaha. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan yang dapat diangkat adalah tanggung jawab para pihak terhadap obyek perjanjian dalam praktek sewa guna usaha dan bentuk wanprestasi dalam praktek sewa guna usaha di BPF dan upaya yang ditempuh oleh pihak BPF untuk menyelesaikannya. Untuk membahas permasalahan tersebut digunakan metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa tanggung jawab para pihak terhadap obyek perjanjian adalah meliputi hal-hal yang sebelumnya telah diatur dalam surat perjanjian sewa guna usaha yang mana harus dicantumkan dengan jelas serta mudah dimengerti dan dipahami oleh para pihak. Bentuk wanprestsi yang terjadi di BPF adalah mengenai keterlambatan pembayaran angsuran bulanan, oper kredit dan pemutusan atau pembatalan perjanjian. Terhadap wanprestasi yang dilakukan pihak penyewa guna usaha, BPF selaku pihak perusahaan sewa guna usaha melakukan pendekatan secara langsung memberikan teguran kepada pihak penyewa guna usaha namun jika pihak konsumen tetap tidak mematuhi atau mengindahkan dengan berbagai alasan, maka obyek sewa guna usaha dapat ditarik oleh pihak BPF. Kesimpulan yang dapat diambil adalah wanprestasi yang terjadi sebagian besar dilakukan oleh pihak penyewa guna usaha mengenai keterlambatan pembayaran uang angsuran pada tiap-tiap bulannya. Penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa guna usaha yaitu dengan melakukan pendekatan secara langsung, serta memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran, dan obyek sewa guna usaha dapat ditarik oleh pihak BPF. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang lengkap dan efektif untuk tujuan kepastian hukum. Disamping itu pihak penyewa guna usaha dalam hal ini BPF, harus berhati-hati dalam melakukan analisa yang cermat terhadap karakter dan kemampuan membayar dari calon konsumen

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Linda Elmis, SH.,MH ; Wetria Fauzi, SH., MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 12 Feb 2025 06:58
Last Modified: 12 Feb 2025 06:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488489

Actions (login required)

View Item View Item