Eldo N, Arrick Da (2013) Impor Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Oleh PT.JACE Oktavia Mandirl (PT.JOM) Ditinjau Dari Konvensi Basel Dan Implementasinya di Indonesia. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM INTERNASIONAL 2013 ARRICK DA ELDO. N 05940065.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (19MB) |
Abstract
Kemajuan tekonologi pada masa ini meningkatkan pembangunan dibidang industri baik di negara maju maupun di negara berkembang Pembangunan di bidang industri tersebut disatu sisi akan mengahsilkan barang yang juga bermanfaat bagi kehidupan manusia, dan di lain pihak industri itu juga menghasilakan limbah. Di antara limbah yang di hasilkan oleh kegiatan industri tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun atau yang lebih di kenal dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berdasarkan sifat karakteristiknya, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun memiliki dampak, bahaya yang serius yang mengancam kesehatan manusia, serta makhluk hidup lainnya serta lingkungan hidup. Oleh karenanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun perlu di kelola secara khusus. Saat ini limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bukan lagi hanya menjadi masalah regional tiap-tiap Negara saja, melainkan telah menjadi masalah menggolobal, menjadi ancaman yang serius bagi bagi lingkungan global. Mengantisipasi ancaman tersebut terbentuklah konvensi mengenai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan nama Basel Convention on The Control Transboundary Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal yaitu Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada tahun 1989. Dengan adanya konvensi internasional tentang pengelolaan limbah B3 menjadikan Negara-negara khususnya Negara peserta peratifikasi konvensi tersebut mempunyai peranan dan tanggung jawab didalam upaya pengelolaan limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan secara global. Konvensi tersebut merupakan salah satu bentuk pengaturan perlindungan lingkungan global di samping pengaturan pengaturan perlindungan lingkungan global lainnya. Perananan Negara-negara peserta dan peratifikasi konvensi tersebut sangat penting agar dapat mencegah bahaya yang ditimbulkan dari pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Isi dari Konvensi Basel yang berupa kewaijaban-kewajiban bagi para Negara peserta dana peratifikasi konvensi itu dalam hal pengelolaan lombah Bahan Berbahaya dan Beracun diharapkan dapat dijalankan dengan baik demi perlindungan lingkungan global. Menjalankan standar kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diatur dalam konvensi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan global.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Narsief, SH.,MH ; Delfiyanti. SH,MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Ms Dian Budiarti |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 08:10 |
Last Modified: | 11 Feb 2025 08:10 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488446 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |