Pelaksanaan Proses Seleksi Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Edwar, Didi Vinaldo (2013) Pelaksanaan Proses Seleksi Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM HUKUM TATA NEGARA 2014 DIDI VINALDO EDWAR 0910112230.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga telah memberikan kewenangan bagi DPR untuk mengajukan (tiga) dari 9 (sembilan) hakim konstitusi. Dalam melaksanakan proses seleksi hakim konstitusi DPR tentunya harus sesuai dengan prasyarat yang telah ditentukan oleh undang-undang Mahkamah Konstitusi, seperti ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hakim konstitusi harus memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK yang mensyaratkan pelaksanaan pencalonan hakim konstitusi harus dilakasanakan secara transparan dan partisipatif, Pasal 20 ayat (2)nya menyatakan pemilihan hakim konstitusi wajib diselenggarakan secara objektif dan akuntabel Kemudian berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU MK, menyerahkan tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi kepada Presiden, DPR, dan MA. Meskipun UU MK telah mengatur persyaratan tersebut, namun UU MK tidak mengatur secara rinci kriteria dan standar dalam proses seleksi tersebut. Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya aturan yang jelas untuk dipedomani, sehingga setiap lembaga penyeleksi mekanisme seleksi secara berbeda-beda. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengaturan kewenangan DPR RI dalam proses seleksi hakim konstitusi, bagaimana pelaksanaan proses seleksi hakim konstitusi oleh DPR RI dan bagaimana gagasan ideal dalam pelaksanaan proses seleksi hakim konstitusi oleh DPR RI. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat normatif kualitatif Dari uraian pembahasan dapat disimpulkan DPR RI memiliki wewenang dalam pengajuan 3 (tiga) dari 9 (sembilan) hakim konstitusi, tapi UU MK tidak mengatur secara jelas dan rinci terkait mekanisme seleksinya. Dalam pelaksanaan proses seleksinya sudah cukup transparan dan partisipatif, namun adanya ketidak konsistenan dalam melaksanakan mekanisme fit and proper test. dan sebaiknya DPR memberikan jangka waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Agar proses seleksi lebih independen dan objektif sebaiknya fit and proper test dilakukan oleh tim independen.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof.Dr. Saldi Isra, SH.,MPA; Andi Nova, SH.,MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 11 Feb 2025 06:50
Last Modified: 11 Feb 2025 06:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488438

Actions (login required)

View Item View Item