Kedudukan Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Perkara Sencketa Kewarganegaraan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Hadi, Wirman (2013) Kedudukan Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Perkara Sencketa Kewarganegaraan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM HUKUM TATA NEGARA 2013 WIRMAN HADI 0910111003.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Sengketa kewenangan lembaga negara merupakan perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara. Permasalahan itu semakin marak jika dihubungkan dengan pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi, selain itu diskursus ketatanegaraan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara juga terkait dengan keberadaan komisi negara sebagai lembaga negara pendukung (auxilary organ). Diantara sengketa yang menjadi perdebatan ilmiah adalah sengketa antara KPK dengan Polri dalam kasus driving simulator Polri yang penyelesaiannya dilakukan oleh Presiden melalui kekuasaannya. Namun menjadi suatu perdebatan, karena Presiden bukanlah lembaga kekuasaan kehakiman yang putusannya final dan mengikat. Menurut UUD dalam hal terjadinya sengketa kewenanangan lembaga negara maka diselesaikan oleh Mahkamah konstitusi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24C. Namun menjadi suatu perdebatan pula terkait kewenangan MK dalam memutus sengketa kewenangan lernbaga negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Hal itu karena pada saat pasal tersebut dibentuk tidak pernah diterangkan secara eksplisit lembaga-lembaga negara mana saja yang bisa bersengketa di MK dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Sehingga memberikan ruang kepada lembaga-lembaga lain yang tidak disebutkan secara eksplisit kewenangannya dalam UUD 1945, diantaranya KPK. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan pada skripsi ini, yaitu: 1. Bagaimanakah sengketa kewenangan KPK dengan Polri menurut teori ketatanegaraan. 2. Bagaimanakah kedudukan KPK sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 3. Apakah KPK memiliki legal standing dalam sengketa kewenangan penyidikan dengan Polri di Mahkamah Konstitusi. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pada penelitian ini acapkali hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Dimana yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, menurut teori ketatanegaraan dalam hal terjadinya sengketa kewenangan lembaga negara biasanya diselesaikan melalui lembaga peradilan. Hal ini telah diadopsi dan dipraktikan diberbagai negara. KPK merupakan lembaga Independen yang kewenangannya terlepas dari kekuasaan manapun dan dapat dianggap penting secara konstitusional (Constitutionally important). KPK merupakan salah satu lembaga penegakan hukum yang termasuk pada lembaga-lernbaga lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijelaskan Pasal 24 ayat (3), sehingga KPK dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa kewenangan lembaga negara di MK.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof.Dr.Yuliandri,S.H; Febri Amsari, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 11 Feb 2025 04:55
Last Modified: 11 Feb 2025 04:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488436

Actions (login required)

View Item View Item