Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakvat Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-aUndangan

Anas, Sopian (2013) Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakvat Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-aUndangan. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM HUKUM TATA NEGARA 2013 SOPIAN ANAS 07940209.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Ketetapan Majelis Permasyawaratan Rakyat dihapuskan sebagai etnis dari hierarkhi peraturan perundang-undangan. Setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Ketetapan Majelis Permusyawararan Rakyat dimasukkan kembali sebagai salah satu jenis dari hierarkhi peraturan perundang-undangan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, penghapusan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis dari hierarkhi dinilai tepat, sebab Ketetapan MPR yang bersifat mengatur dan berisi hal-hal yang seharusnya menjadi materi Undang-Undang Dasar dikategorikan sebagai peraturan dasar. Sehubungan dengan hal tersebut timbul beberapa permasalahan: 1. Bagaimanakah kedudukan Ketetapan MPR menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? 2. Apa konsekuens yang muncul berkaitan dengan kedudukan Ketetapan MPR menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan metode penelitian yuridis normatif, yaitu tipologi penelitian hukum yang terdiri dari penelitian terahadap asas-asas hukum penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum yang berhubungan dengan permasalahan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yakni penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat objek penelitian, yang mana berdasarkan prinsip kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1. Meletakkan kembali Ketetapan MPR sebagai jenis dari hierarkhi peraturan perundang-undangan merupakan sesuatu yang sia-sia, sebab tanpa dimasukkan pun sebagai jenis peraturan perundang-undangan, Ketetapan MPK secara otomatis masih berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 dan Aturan Tambahan yang diwujudkan dalam Ketetapan MPR No. I/MPR/2003. Meletetakkan kembali Ketetapan MPR sebagai jenis dari hierarkhi juga tidak sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mana Pasal 7ayat (1) huruf b jika dihubungkan dengan Pasal 8 ayat 1 serta penjelasan Pasal 7 ayat 1 huruf b maka akan berdampak pada dikeluarkannya ketetapan-ketetapan baru yang bersifat mengatur (regeling) di masa depan

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof.Dr.Yuliandri, SH.MH; Andi Nova, SH.MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 11 Feb 2025 04:18
Last Modified: 11 Feb 2025 04:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488431

Actions (login required)

View Item View Item