Febrita, Getrin (2013) Hubungan Menteri Dan Wakil Menteri Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2012 Tentang Wakil Menteri. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM HUKUM TATA NEGARA 2013 GETRIN FEBRITA 0910113399.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri adalah peraturan baru menggantikan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Menteri dan Wakil Menteri adalah pembantu Presiden dalam menjalankan praierintaban. Menteri dan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam perkembangannya terdapat permasalahan tentang kedudukan Wakil Menteri,. Dalam Peraturan Presiden disebutkan bahwa Wakil Menteri berada dan berlanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin tugas pelaksanaan kementerian. Soal pengangkatan dan masa tugas Wakil Menteri diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden". Sehingga atas dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri Kedudukan Wakil Menteri telah diatur dengan tegas. Narauo yang menjadi permasalahannya bagi penulis adalah, 1) Bagaimanakah hubungan Menteri dan Wakil Menteri Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri ? 2) Bagaimana kcwenangan Menteri dan Wakil Menteri Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 TentangWakil Menteri ? . Dalam memperoleh data penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berasal dari data sekunder yang dikumpulkan penulis dengan menekankan aspek hukum yang berkaitan dengan permasalahan kemudian dihubungkan dengan bahan hukum yang ada. Dari hasil penelitian 1). Bahwa Menteri adalah pemimpin dalam suatu Kementerian, Wakil Menteri berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, hubungan kerja antara Menteri dan Wakil Menteri ialah sama-sama meningkatkan kinerja kabinet, 2) Wakil Menteri tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan Peraturan ataupun Keputusan Menteri karena jabatannya melekat bersama Menteri yang bertanggung Jawab kepada Presiden. Dari hasilpenelitian yang telah ditemukan bahwa hubungan Menteri dan Wakil Menteri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2012 Tentang Wakil Menteri adaiah Menten adaiah pemimpin tertinggi dalam kegiatan dibidangnya masing-masing.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Yuliandri, SH.,MH; Dr. Suharizal, SH.,MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Marne Dardanellen |
Date Deposited: | 10 Feb 2025 04:14 |
Last Modified: | 10 Feb 2025 04:15 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488369 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |