Fungsi Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Dalam Membentuk Peraturan Nagari Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

PUTRA, ANDHI MAHA (2013) Fungsi Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Dalam Membentuk Peraturan Nagari Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. D3 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
HUKUM HUKUM TATA NEGARA 2013 ANDHI MAHA PUTRA 07940119.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perkembangan politik di Indonesia senantiasa mengalami kemajuan dari Orde Lama sampai sekarang. Kebijakan politik Orde Lama semua urusan diserahkan sepenuhnya ke pusat, tentunya belum sepenuhnya terdapat otonomi daerah dan masih disetir oleh Pemerintah Kebijakan-kebijakan pemerintah melalui Perangkat Desa/Nagari belum memaksimalkan keadaan Desa yang dipimpinnya Transisi Indonesia menuju demokrasi dari pemerintah otoriter menjadi peristiwa politik paling dramatis pada abad ke-20. membuat transisi yang telah mengembalikan Indonesia pada kebebasan yang sudah tidak terlihat di negeri ini Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan suatu permasalahan yaitu bagaimana Fungsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS Nagari) pada Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dalam membentuk Peraturan Nagari setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan serta kendala- kendalanya yang dihadapi BAMUS Nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat Nagari dan bagaimana cara mengatasinya Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis soriologis yang bersifat deskriptif. Untuk mendapatkan data primer melakukan wawancara di Kantor Wali Nagari dan Kantor BAMUS Nagari Kenagarian Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, dan untuk mendapatkan data sekunder penulis mengambil dari data penelitian kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Badan Permusyawaratan Nagari pada Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Nagari telah dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Nagari dan BAMUS Nagari yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari. Penerapan kewenangan BAMUS Nagari pada Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam berfungsi sebagai Pembantu Wali Nagari, menetapkan Peraturan Nagari. menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat dan menjalankan tugas- tugas fungsional sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 tahun 2007. Walaupun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak dicantumkan lagi Peraturan Desa atau yang setingkat, sebagai salah satu Peraturan yang diakui oleh Negara. Kendala- kendala yang ditemui dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAMUS Nagari Maninjau yaitu kurang terstrukturnya tugas dan fungsi kerja perangkat BAMUS Nagari, dan pensosialisasinya kurang kepada masyarakat, dan masyarakat menilai seolah-olah antara aparat Bamus dengan Aparat pemerintahan Nagari kurang terkoordinir. Dan juga kurangnya aparat nagari menggali potensi yang ada di nagari yang dapat menaikkan perekonomian masyarakatnya.

Item Type: Thesis (D3)
Supervisors: Dian Bakti Setiawan.SH.M,; Andi Nova.SH.MH,
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 07 Feb 2025 07:31
Last Modified: 07 Feb 2025 07:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488337

Actions (login required)

View Item View Item