AZWAR, FAISAL (2012) Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text
HUKUM HUKUM TATA NEGARA 2012 FAISAL AZWAR 05940052.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pada pembentukan peraturan daerah dapat di usulkan melalui gubemur/bupati /walikota dan DPRD propinsi/kabupaten /kota sedangkan untuk pembentukan daerah kabupaten/kota maka dapat diusulkan oleh bupati/walikota dan dapat diusulkan melaui prolegda atau dewan legislasi daerah. Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari system peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penulis melakukan pedekatan masalah secara yuridis normatif, yaitu suatu jenis penelitian terhadap kaedah dan asas hukum yang ada atau penelitian yang dilakukan terhadap tinjauan kepustakaan. Untuk itu penulis tertarik membahas kedudukan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undane Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan proses pembentukan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedudukan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan daerah merupakan peraturan Perundang-undangan yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Gubernur, Kabupaten/Kota dan untuk penyelenggaraan otonomi yang dimiliki oleh provinsi/kabupaten/kota, serta tugas pembantuan.Peraturan daerah pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan daerah mempunyai kekuatan mengikat setelah diundangankan dengan dimuat dalam lembaran Negara dan Proses Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam pembentukan Perda Provinsi, Kabupaten/Kota, hendakya DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan pemeritah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan daerah yang dibuat suatu daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Yunita Sofyan, S.H, M.H,; Andi Nova, S.H, M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Marne Dardanellen |
Date Deposited: | 07 Feb 2025 01:39 |
Last Modified: | 07 Feb 2025 01:39 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488321 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |