Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tangguncan Dan Pelaksanaannya Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Payakumbuh

DEWI, SUCI ATMA (2013) Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tangguncan Dan Pelaksanaannya Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Payakumbuh. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
HUKUM HUKUM PERDATA BISNIS 2013 SUCI ATMA DEWI 0910113275.pdf

Download (3MB)

Abstract

Bank merupakan lembaga keuangan bank atau disebut Juga dengan Perbankan. Sebagai lembaga keuangan bank berfungsi mehimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Dalam pelaksanaan pemberian kredit oleh bank harus ada jaminan yang diberikan oleh nasabah. Salah satu Jaminan yang sering dipakai adalah Hak Tanggungan. Masalah dan kendala yang sering terjadi adalah kredit macet. Setelah dilakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kredit macet tersebut, jalan terakhir yang akan dilakukan oleh pihak bank adalah Pelaksanaan Eksekusi terhadap Jaminan. Penelitian ini dilakukan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Payakumbuh yang betujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan dan pelaksanaan eksekusi dalam hal terjadi kredit macet, serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit Metode penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, yaitu pendekatan yang menekankan pada aspek hukum yang berkenaan dengan pokok masalah dikaitkan dengan praktek di lapangan, serta penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan cara wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Berdasarkan hasil penelitian dalam pelaksanaan perjanjian kredit terdapat beberapa tahap yang harus dilewati dan dilaksanakan, mulai dari pengajuan permohonan kredit dan syarat-syarat administrasi hingga pada pada tahap perealisasian dan pada akhirnya akan dilakukan pencairan dana. 2) Dalam pelaksanaan perjanjian kredit tidak dipungkiri akan timbul kendala-kendala, antara lain ; debitor tidak setuju terhadap beberapa hal yang terdapat dalam Minut Akta, kemauan debitur dalam mencari Jalan. tengah dan ketidak sesuaian skala atau besar dana yang diajukan dalam permohonan kredit. 3) Pelaksanaan eksekusi merupakan Jalan terakhir yang dilakukan oleh pihak bank dalam hal terjadi kredit macet. Dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan, dari mulai mengirim surat kepada KPKNL hingga dilaksanakan lelang terhadap Jaminan. Diharapkan pada pihak Bank Rakyat Indonesia agar dalam pelaksanaan perjanjian kredit melaksanakan setiap tahap dengan teliti sewaktu survey maupun analisa. Dan pada pihak debitor sudah seharusnya memiliki kesadaran yang tinggi atas tanggung jawab dan konsisten terhadap hal-hal yang telah diperjanjikan sebelumnya.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Dahlil Majon, SH, MH,; M.Hasbi, SH, MH
Uncontrolled Keywords: Peijanjian Kredit, Jaminan Hak Tanggungan, Kredit Macet, Eksekusi Jaminan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 06 Feb 2025 06:50
Last Modified: 06 Feb 2025 06:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488300

Actions (login required)

View Item View Item