REINATHA, NADIA (2013) Tanggung Jawab Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) Dalam Hal Debitur Dinyatakan Pailit (Studi Putusan Peagadlian Niaga No: 72/Pailit/2010/Pn.Niaga.jkt.Pst). S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text
HUKUM HUKUM PERDATA BISNIS 2013 NADIA REINATHA 0910112115.pdf Download (2MB) |
Abstract
Dalam hal utang piutang terkadang kreditor akan meminta jaminan kepada debitor. Dalam prakteknya seringkali ditemukan kreditor selain meminta jaminan kebendaan kepada debitor juga meminta jaminan tambahan berupa jaminan non kebendaan atau personal guarantee. Utang piutang antara kreditor dan debitor tidak selalu berjalan mulus seperti yang diperjanjikan. Penyelesaian masalah utang piutang dapat ditempuh dengan melalui proses kepailitan seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang. Pada beberapa kasus, kedudukan personal guarantee yang pada awalnya hanya menjadi pihak ketiga yang akan menjamin dan menanggung pelunasan utang-utang debitor yang lalai dalam melunasi utang-utangnya, kedudukannya dapat berubah menjadi seperti debitor utama yang dapat dituntut pertanggung jawabannya oleh kreditor secara langsung. Permasalahan yaig akan dibahas dalam skripsi ini yaitu, Pertama,bagaimana kedudukan hukum personal guarantee dalam hal debitur dinyatakan pailit Kedua, bagaimana pertanggung jawaban pihak personal guarantee yang dinyatakan pailit terhadap utang debitor. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu mengkaji teori-teori yang relevan untuk dipakai serta melihat secara langsung penerapan hukum yang akan diambil. Adapun hasil penelitian penulis bahwa kedudukan hukum penjamin atau personal guarantee apabila debitor utama dinyatakan pailit maka penjamin wajib memberikan pertanggung jawabannya kepada kreditor apabila debitor utama tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi dari perjanjian jaminan yang telah disepakati oleh kreditor dan penjamin. Adapun pertanggung jawaban personal guarantee yaitu kedudukan hukum personal guarantee dalam hal debitor pailit yang mengikatkan diri secara tanggung menanggung untuk memenuhi perikatan si berutang manakala debitur utama sendiri yang tidak memenuhinya. Dalam hal ini personal guarantee dapat diindentikkan dengan perjanjian pokok sehingga proses pertanggung jawabannya yang dilalui akan sama halnya dengan proses kepailitan debitur utama.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Dr. H. Busyra Azheri, SH,MH,; Zulkifli, SH,MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Marne Dardanellen |
Date Deposited: | 06 Feb 2025 03:01 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 03:01 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488289 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |