Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang

KURNIAWAN, AGUNG RACHMAD (2013) Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM HUKUM PERDATA BISNIS 2013 AGUNG RACHMAD KURNIAWAN 0910113386.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Dalam dunia perbankan, salah satu bentuk usaha pokoknya adalah memberikan fasilitas kredit Salah satu fasilitas kredit bank adalah kredit dengan jaminan bak tanggungan Atas tanah. jaminan bank tanggungan atas tanah yang diminta bank berguna untuk meyakinkan bahwa debitur akan membayar hutangnya. Megenai tanah yang dapat dijadikan jaminan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Tanggungan. Adanya aturan hukum mengenai perbedaan tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak Permasalahan jarang diteliti dalam penulisan ini adalah mengenai bagaimana terjadinya perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah pada FT. Rank Pembangtiomi Daerah (BPD) Suniatent Barat Cabang Utama Padang, bagaimana pelaksanaan perikatan dalam perjanjian kredit, dan juga permasalahan apa saja yang timbul dalam palaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah serta bagaimana upaya penyelesaiaannya yang dilakukan dalam mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis atau empiris. Di dalam praktek dilapangan, pemberian kredit di BPD, terjadinya perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah ataupun perjanjian kredit pada umumnya, yaitu dimulai dengan masuknya permohonan dari calon debitur yang dilengkapi dengan syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh pihak BPD tersebut. Kemudian pihak BPD akan melihat dan menganalisa permohonan dari calon debitur. Jika dianggap layak, maka dilanjutkan dengan pembuatan dan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit. Selanjutnya akan dibuatkan akta Pembebanan Hak Tanggungan dan didaftarkan pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan barulah bisa dicarikan kredit tersebut Setelah itu BPD akan selalu melakukan pengawasan terhadap keguaan fasilitas kredit tersebut. Nantinya debitur juga mempunyai kewajiban yang, harus dipenuhi seperti pembayaran angsuran kredit sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Namun dalam pemberian kredit kendala yang akan dihadapi pasti ada seperti kdidak jujuaan calon debitur dalam memberikan informasi mergenai keadaan tanah yang akan dijadikan jaminan dan pembayaran angsuran yang telah lewat waktunya atau bisa disebut kredit bermasalah.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Bachtiar Ahna.SH;SU; Drs.H.Ali Amran, SH;MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Perjanjia Kredit, Jaminan Hak Tanggungan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 05 Feb 2025 03:41
Last Modified: 05 Feb 2025 03:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488272

Actions (login required)

View Item View Item